MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa penganiayaan terhadap petugas juru parkir (Jukir) diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/8). Kedua terdakwa yakni, Supriadi Harianto Siregar alias Adi dan Manupak Oloan Silalahi, dimana keduanya merupakan warga Sei Kambing, Medan Sunggal.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Donald Panggabean dilakukan secara virtual dengan agenda mendengarkan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Suryanta.
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa mengatakan bahwa perkara kedua lelaki ini berawal pada Senin 3 Mei 2021 lalu, saat saksi korban Andri Kurnia datang ke komplek Tomang Elok untuk jaga parkir. Sesampainya di lokasi, Andri melihat di dalam komplek sudah ramai orang, diantaranya kelompok organisasi SPTSI dan kelompok organisasi SPBK yang sedang saling serang akibat cekcok mulut.
“Selanjutnya mereka saling lempar batu, sehingga saksi korban Andri menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri. Namun ternyata Andri dikejar oleh kelompok organisasi SPTSI. Selanjutnya terdakwa Supriadi menjegal kaki saksi Andri hingga terjatuh,” kata jaksa.Lalu, sambung jaksa, terdakwa Supriadi memukul wajah Andri. Kemudian, Bambang Adi Syahputra (DPO) menikam perut Andri menggunakan senjata tajam.
Tidak sampai di situ, terdakwa Manupak Faisal (DPO), Tarmiji (DPO), Agus (DPO), Dedek (DPO), Yusnar (DPO), dan Econ (DPO) pun secara bersamaan memukuli Andri Kurnia menggunakan batu dan helm.
Korban Andri Kurnia kemudian berhasil melarikan diri dan ditolong oleh warga, dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih. Setelah memperoleh penanganan selanjutnya, Andri melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut. (man/han)