28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kantongi Sabu, Terancam 4 Tahun Penjara

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan meringkus seorang pria berinisial SF (24), karena mengantongi narkotika jenis sabu di Dusun XVII, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang.

Ilustrasi.

Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP, SH mengatakan pelaku SF ditangkap pada Kamis (9/9) siang, di salah satu proyek Berkat yang berada di Dusun XVII, Desa Sei Paham.

Dari pelaku, sambung Kapolsek, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisikan butiran Sabu 0,18 gram, 6 buah pipet penyambung, sebuah tutup aqua serta 1 buah kaca pirex. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,” ujar AKP Sabran MP, SH.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan, pihaknya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.

“Saya tegaskan, tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian”pungkasnya. (dat/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan meringkus seorang pria berinisial SF (24), karena mengantongi narkotika jenis sabu di Dusun XVII, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang.

Ilustrasi.

Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP, SH mengatakan pelaku SF ditangkap pada Kamis (9/9) siang, di salah satu proyek Berkat yang berada di Dusun XVII, Desa Sei Paham.

Dari pelaku, sambung Kapolsek, diamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip kecil berisikan butiran Sabu 0,18 gram, 6 buah pipet penyambung, sebuah tutup aqua serta 1 buah kaca pirex. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,” ujar AKP Sabran MP, SH.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan, pihaknya akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.

“Saya tegaskan, tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian”pungkasnya. (dat/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/