TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua palaku kepemilikan sabu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebingtinggi didua lokasi berbeda. Kedua pelaku, Halim Koto (33) warga Jalan Gurami Kota Tebingtinggi dan Imam Santoso (32) warga Desa Simalas Kabupaten Sergai dijebloskan kedalam tahapan di Mapolres Tebingtinggi, Senin (18/10).
Barang bukti yang diamankan petugas Satnarkoba dari pelaku Halim Koto, 2 bungkus plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 4,52 gram, beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing.
Sedangkan dari tangan Imam Santoso, diamankan 10 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih sabu dengan berat 7,62 gram.
“Kapolres Tebingtinggi dan masyarakat berkomitmen memberantas semua tindak tanduk narkotika jenis sabu sabu. Tidak ada pandang bulu, narkotika harus disapu bersih,” kata Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan didampingi Kasi Humas Aiptu Agus Arianto.
Kepada kedua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami harapkan masyarakat apabila mengetahui di wilayahnya selalu terjadi transaksi narkotika untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ian/azw)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua palaku kepemilikan sabu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebingtinggi didua lokasi berbeda. Kedua pelaku, Halim Koto (33) warga Jalan Gurami Kota Tebingtinggi dan Imam Santoso (32) warga Desa Simalas Kabupaten Sergai dijebloskan kedalam tahapan di Mapolres Tebingtinggi, Senin (18/10).
Barang bukti yang diamankan petugas Satnarkoba dari pelaku Halim Koto, 2 bungkus plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 4,52 gram, beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing.
Sedangkan dari tangan Imam Santoso, diamankan 10 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih sabu dengan berat 7,62 gram.
“Kapolres Tebingtinggi dan masyarakat berkomitmen memberantas semua tindak tanduk narkotika jenis sabu sabu. Tidak ada pandang bulu, narkotika harus disapu bersih,” kata Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan didampingi Kasi Humas Aiptu Agus Arianto.
Kepada kedua pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami harapkan masyarakat apabila mengetahui di wilayahnya selalu terjadi transaksi narkotika untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ian/azw)