23.7 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Burhanuddin Sitepu Dorong Masyarakat Bentuk Bank Sampah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampah masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Karena itu, dibutuhkan peran serta semua pihak termasuk masyarakat, dalam mengatasinya. Di antaranya dengan mendirikan bank sampah di setiap lingkungan.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Senin (25/10).

Berkaitan dengan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi sampah dengan membentuk kelompok pengelolaan bank sampah di lingkungannya masing-masing.

“Saya siap membantu fasilitas yang dibutuhkan warga untuk membentuk kelompok pengelolaan bank sampah ini,” ungkap Burhanuddin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Senin (25/10) lalu.

Burhanuddin menyebutkan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini, telah diatur tentang manajemen pengelolaan persampahan, termasuk menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengangkut sampah, alur perwadahan, pengangkutan, hingga pembuangan ke TPA, yang lokasinya di luar Kota Medan.

Berkaitan dengan itu, dia meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan potensi ekonomi dari sampah dengan memilah dan memilih sampah organik maupun non-organik di lingkungannya, untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun pengelola penampung sampah swasta.

Sebelumnya Subanto, selaku praktisi persampahan, yang juga pengelola bank sampah di Kota Medan, menuturkan, sampah sangat berkaitan dengan masalah-masalah lain, seperti masalah kultural, sosial, pendidikan, lingkungan, dan masalah lainnya. Permasalahan sampah ini jika tidak ditangani serius, akan menjadi ‘bom waktu’.

Apalagi saat ini, lanjutnya, produksi sampah di Kota Medan sudah mencapai 2.000 ton per harinya. Sedangkan kapasitas TPA yang dimiliki Kota Medan seluas 15 hektare. Namun saat ini, tersisa 4 hektare lagi. Untuk itu, dibutuhkan peranserta masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Kota Medan.

“Pada 2019 lalu, kota kita ini mendapat predikat sebagai kota terjorok se-Indonesia. Kita sebagai masyarakat, juga memberikan kontribusi atas predikat tersebut,” jelas Subanto.

Karena itu, Subanto mengajak masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Perda Kota Medan tersebut, untuk sama-sama mengurangi volume sampah di Kota Medan, dengan mengubahnya menjadi bernilai ekonomis, yakni dengan mendirikan bank sampah.

“Jadi sebelum sampah dibuang ke TPA, kita sudah mengolah sampah itu menjadi bernilai ekonomis,” jelasnya lagi.

Dia menyebutkan, di setiap lingkungan masyarakat bisa membentuk bank sampah yang menampung sampah-sampah non-organik.

“Di bank sampah ini, kita bisa menabung sampah, dan bisa dirupiahkan. Dengan hadirnya bank sampah di setiap lingkungan, saya yakin persoalan sampah dapat sedikit teratasi,” pungkas Subanto. (adz/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampah masih menjadi persoalan pelik di Kota Medan. Karena itu, dibutuhkan peran serta semua pihak termasuk masyarakat, dalam mengatasinya. Di antaranya dengan mendirikan bank sampah di setiap lingkungan.

SOSIALISASI: Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Senin (25/10).

Berkaitan dengan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi sampah dengan membentuk kelompok pengelolaan bank sampah di lingkungannya masing-masing.

“Saya siap membantu fasilitas yang dibutuhkan warga untuk membentuk kelompok pengelolaan bank sampah ini,” ungkap Burhanuddin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang 2, Kecamatan Medan Selayang, Senin (25/10) lalu.

Burhanuddin menyebutkan, dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 ini, telah diatur tentang manajemen pengelolaan persampahan, termasuk menyangkut siapa yang bertanggung jawab mengangkut sampah, alur perwadahan, pengangkutan, hingga pembuangan ke TPA, yang lokasinya di luar Kota Medan.

Berkaitan dengan itu, dia meminta masyarakat untuk bisa memanfaatkan potensi ekonomi dari sampah dengan memilah dan memilih sampah organik maupun non-organik di lingkungannya, untuk kemudian disalurkan ke bank sampah maupun pengelola penampung sampah swasta.

Sebelumnya Subanto, selaku praktisi persampahan, yang juga pengelola bank sampah di Kota Medan, menuturkan, sampah sangat berkaitan dengan masalah-masalah lain, seperti masalah kultural, sosial, pendidikan, lingkungan, dan masalah lainnya. Permasalahan sampah ini jika tidak ditangani serius, akan menjadi ‘bom waktu’.

Apalagi saat ini, lanjutnya, produksi sampah di Kota Medan sudah mencapai 2.000 ton per harinya. Sedangkan kapasitas TPA yang dimiliki Kota Medan seluas 15 hektare. Namun saat ini, tersisa 4 hektare lagi. Untuk itu, dibutuhkan peranserta masyarakat untuk mengurangi jumlah sampah yang ada di Kota Medan.

“Pada 2019 lalu, kota kita ini mendapat predikat sebagai kota terjorok se-Indonesia. Kita sebagai masyarakat, juga memberikan kontribusi atas predikat tersebut,” jelas Subanto.

Karena itu, Subanto mengajak masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi Perda Kota Medan tersebut, untuk sama-sama mengurangi volume sampah di Kota Medan, dengan mengubahnya menjadi bernilai ekonomis, yakni dengan mendirikan bank sampah.

“Jadi sebelum sampah dibuang ke TPA, kita sudah mengolah sampah itu menjadi bernilai ekonomis,” jelasnya lagi.

Dia menyebutkan, di setiap lingkungan masyarakat bisa membentuk bank sampah yang menampung sampah-sampah non-organik.

“Di bank sampah ini, kita bisa menabung sampah, dan bisa dirupiahkan. Dengan hadirnya bank sampah di setiap lingkungan, saya yakin persoalan sampah dapat sedikit teratasi,” pungkas Subanto. (adz/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/