25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Simpan Sabu di Jok Sepeda Motor

MEDAN- Chalid Siregar (42), warga Jalan Kerutung Gang Hafazah, Percut Seituan dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam jok sepeda motornya, saat melintas di Jalan Williem Iskandar, Rabu (19/5) malam.
Chalid dibekuk petugas karena gerak-geriknya.

mencurigakan ketika melintas di Jalan Williem Iskandar, dan saat digeledah di jok sepeda motornya ditemukan 2 paket sabu-sabu. Pengakuan Chalid, dia tidak tahu kalau di dalam jok sepeda motornya ada sabu-sabu. Chalid menuturkan, saat melintas petugas memberhentikannya karena sepeda motor yang dipakainya tidak ada nomor plat polisinya.
“Saya tidak tahu kalau di dalam jok sepeda motor yang saya pakai ada sabu-sabu. Sepeda motor itu memang tidak ada nomor platnya dan saat diperiksa polisi, dalam joknya ternyata ada sabu-sabu. Saya tidak tahu sabu siapa itu karena itu sepeda motor kawan saya. Saya hanya pinjam mau mengambil uang dari rumah adik saya,” tukasnya.

Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Antoni Simamora SH mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket besar sabu-sabu, 14 paket kecil sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” ungkap Antoni Simamora. (jon)

MEDAN- Chalid Siregar (42), warga Jalan Kerutung Gang Hafazah, Percut Seituan dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam jok sepeda motornya, saat melintas di Jalan Williem Iskandar, Rabu (19/5) malam.
Chalid dibekuk petugas karena gerak-geriknya.

mencurigakan ketika melintas di Jalan Williem Iskandar, dan saat digeledah di jok sepeda motornya ditemukan 2 paket sabu-sabu. Pengakuan Chalid, dia tidak tahu kalau di dalam jok sepeda motornya ada sabu-sabu. Chalid menuturkan, saat melintas petugas memberhentikannya karena sepeda motor yang dipakainya tidak ada nomor plat polisinya.
“Saya tidak tahu kalau di dalam jok sepeda motor yang saya pakai ada sabu-sabu. Sepeda motor itu memang tidak ada nomor platnya dan saat diperiksa polisi, dalam joknya ternyata ada sabu-sabu. Saya tidak tahu sabu siapa itu karena itu sepeda motor kawan saya. Saya hanya pinjam mau mengambil uang dari rumah adik saya,” tukasnya.

Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Antoni Simamora SH mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket besar sabu-sabu, 14 paket kecil sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” ungkap Antoni Simamora. (jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/