MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Sunggal menangkap tiga anggota geng motor SL yang melakukan pembegalan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Para pelaku ditangkap dari lokasi terpisah dan waktu berbeda belum lama ini.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap, RST (19) warga Kampung Bahari Griya Martubung, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, RNS (23) warga Jalan Baru Dusun IV Timur A, Desa Tanjung Gusta, Sunggal, dan SRN (21) warga Jalan Pintu Tol Medan-Binjai Gang Gotong Royong, Kampunglalang, Sunggal.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tindak lanjut dari laporan korban Daniel Dwi Putra Limbong (21) warga Bakti Abri, Martubung, Medan Labuhan dengan nomor: LP/ B/919/X/2021/SPKT Polsek Medan Sunggal.
“Korban bersama temannya sedang berada di warung makan di Jalan Gatot Subroto (Minggu, 10/10). Kemudian, sekira pukul 03.30 WIB, korban dan temannya pulang ke rumah,” kata Budiman kepada wartawan, Senin (20/12).
Saat melintas di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, tepatnya di persimpangan Jalan Sei Batang Hari, korban bersama temannya menepi dan berhenti karena melihat segerombolan geng motor SL berada di depan mereka. Ternyata, beberapa orang dari komplotan geng motor itu mengetahui dan mendatangi mereka. Selanjutnya, meminta handphone milik korban dan temannya.
Akan tetapi, korban bersama temannya tidak mau memberikan dan berusaha melarikan diri. Namun, pelarian korban dan temannya tidak berhasil lantaran sudah dikepung. “Korban dan temannya berhasil ditangkap para pelaku. Kemudian, dipukuli menggunakan kayu dan dirampas sepeda motor serta barang-barang berharga,” jelas Budiman.
Akibatnya, korban dan temannya mengalami luka-luka. Selain itu, mengalami kerugian 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone android, dompet berisi KTP, ATM, SIM, STNK serta uang tunai Rp100.000.
Setelah puas menganiaya dan merampas barang berharga milik korban, para pelaku kabur. Sementara, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya dibantu warga sekitar. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Sunggal.
Budiman menyebutkan, dari laporan korban dilakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tiga pelaku dari kelompok geng motor SL tersebut.
“Awalnya pelaku RST kita amankan dari rumahnya di Kampung Bahari Griya Martubung. Berdasarkan keterangan darinya, kita lakukan pengembangan dengan membekuk pelaku RNS dan SRN dari rumahnya masing-masing,” sebutnya.
Dia menambahkan, dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)