TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memberlakukan tes narkoba bagi calon mempelai yang hendak menikah. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Tebingtinggi No 25 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan (SP3) di Kota Tebingtinggi.
Pada Perwal ini menjelaskan beberapa kegiatan utama terkait prosedur perkawinan, yaitu konseling pranikah, tes kesehatan, narkoba serta pencatatan perkawinan (administratif).
“Semua kegiatan ini ditangani oleh dinas terkait seperti Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, BNN, Disdukcapil, Kemenag, kecamatan dan Kelurahan yang dalam Perwa ini disebut sebagai Pejabat Pelaksana SP3,” jelas Kadis Kominfo Tebingtinggi melalui Kabid Komunikasi, Iswan Suhendi, Kamis (20/1).
Menurutnya, untuk Konseling pranikah, tes kesehatan dan narkoba, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPAKB) telah memfasilitasi semua kegiatan ini bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya.
“DPAKB Kota Tebingtinggi saat ini sudah memfasilitasi bagi calon pengantin untuk kegiatan konseling bahaya Narkoba dari BNN dan Konseling Pra Nikah dari Psikolog. Untuk Tes Kesehatan terdiri dari Tes Narkoba, pemberian vaksin Tetanus Difteri (TD), Tes HIV, Plano Tes dan pemeriksaan kesehatan lainnya. Semua kegiatan ini sudah terintegrasi disana dan tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Sedangkan prosedur-prosedur ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Tebingtinggi agar perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat benar-benar dapat menciptakan rumah tangga yang berkualitas, bahagia dan sejahtera serta dalam rangka mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi. (ian/azw)