Cuma Diberi Surat Peringatan
MEDAN-Camat Medan Denai, Edi Matondang sudah memberikan surat peringatan keras kepada Lurah Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, Elmon akibat melempari petugas Dinas TRTB Medan, saat melakukan pembongkaran rumah miliknya di Jalan Jati III, Gang Ampera, Teladan Timur, Medan Kota.
“Saya sudah memanggil yang bersangkutan agar ke depan tidak lagi mengulangi tindakannya. Saya juga sudah mengeluarkan surat peringatan keras kepadanya,” kata Camat Medan Denai, Edi Matondang, Jumat (20/1).
Dikatakan Edi, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, sebab tindakan yang dilakukan Elmon, merupakan kesalahan pribadi terkait urusan pribadi. Apalagi rumah yang bermasalah itu tidak berlokasi di Medan Denai, melainkan di Medan Kota.
“Itu memang masalah pribadi dia, makanya kita hanya memberikan surat peringatan saja, terkait dirinya sebagai lurah agar tidak melakukan tindakan seperti itu lagi,” jelas Edi.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, Sofyan juga mengatakan kalau pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.
“Kemarin sore lurah itu sudah kita panggil. Kita sudah menasehati dan lurah tersebut juga sudah mengakui kesalahananya, makanya kita minta dia untuk mengurus izin bangunan miliknya,” ujar Sofyan.
“Masalah lurah itu sudah dilaporkan ke Wali Kota Medan dan Pak Wali marah besar saat menerima laporan itu. Karena yang bersangkutan telah mencoreng citra pamong masyarakat,” ungkap Syaiful.
Hingga saat ini, lanjut Syaiful, lurah sudah dipanggil oleh Kabag Tapem dan sudah dinasehati. “Tindakan yang dilakukannya itu jelas salah, tapi kalau sanksinya tergantung Pak Wali,” jelasnya.
Elmon ketika ditemui di rumahnya Jalan Jati III Gang Ampera, Kelurahan Teladan Timur Medan tidak ada di rumah, bahkan berulangkali dihubungi nomor ponselnya tak menjawab. (adl)