25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pencabul ABG divonis 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Sahban Sitepu divonis 12 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Dominggus Silaban, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/2).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan anak baru gede (ABG), sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan terdakwa Sahban Sitepu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Dominggus.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merenggut keperawanan korban dan membuat keluarga korban tercemar. “Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra.

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk rayu korban dan mengajak korban ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Jamin Ginting, Medan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Sahban Sitepu divonis 12 tahun penjara. Putusan dibacakan Hakim Ketua Dominggus Silaban, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/2).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan anak baru gede (ABG), sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan terdakwa Sahban Sitepu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Dominggus.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merenggut keperawanan korban dan membuat keluarga korban tercemar. “Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra.

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk rayu korban dan mengajak korban ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Jamin Ginting, Medan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/