26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bachtiar Chamsyah Bebas Masa Tahanan Habis

JAKARTA- Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang menjalani hukuman sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor dan kain sarung akhirnya menghirup udara bebas. Meski kasusnya belum inkracht, politisi PPP itu dibebaskan lantaran masa tahanannya telah habis.
Djufri Taufik, kuasa hukum Bachtiar menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah bebas sejak Sabtu (21/1) lalu. “Masa tahanannya sudah habis,” kata Djufri saat dihubungi wartawan, Senin (23/1).

Mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang itu menjelaskan, sebenarnya pihaknya masih menunggu putusan kasasi yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang hingga saat ini belum diputuskan pihak Mahkamah Agung (MA). Tentu saja, pembebasan ini merupakan berkah tersendiri untuk Bachtiar. Bahkan kata Djufri, setelah keluar, kliennya itu mengadakan syukuran di rumahnya.

Seperti yang diketahui, pada 22 Maret 2011 silam majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah Bachtiar karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek bantuan sosial mesin jahit, sapi impor dan kain sarung. Hukuman yang dijatuhkan adalah satu tahun delapan bulan.

Selain itu, Bachtiar juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Bachtiar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan proyek-proyek tersebut yang telah  merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. Namun meski begitu, dia dibebaskan untuk tidak membayar ganti rugi keuangan negara lantaran Bachtiar dianggap tidak turut menikmati hasil korupsi itu.
Nah, dengan vonis ringan yang diberikan hakim, pihak JPU pun mengajukan banding. Namun pihak Bachtiar juga tak tinggal diam. Menganggap dirinya sama sekali tidak bersalah, dia pun turut mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. JPU akhirnya mengajukan upaya hukum selanjutnya melalui kasasi.

Hingga kini MA pun belum memutuskan kasasi atas Bachtiar. Tapi karena masa tahanan pria kelahiran Sigli, Pidie Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu telah habis, maka dia pun dibebaskan. “Ini untuk memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui tentang kabar pembebasan Bachtiar. “Kami akan mengkonfirmasi beberapa pihak dulu,” kata Johan tadi malam. (kuh/jpnn)

JAKARTA- Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang menjalani hukuman sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan mesin jahit, sapi impor dan kain sarung akhirnya menghirup udara bebas. Meski kasusnya belum inkracht, politisi PPP itu dibebaskan lantaran masa tahanannya telah habis.
Djufri Taufik, kuasa hukum Bachtiar menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah bebas sejak Sabtu (21/1) lalu. “Masa tahanannya sudah habis,” kata Djufri saat dihubungi wartawan, Senin (23/1).

Mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang itu menjelaskan, sebenarnya pihaknya masih menunggu putusan kasasi yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang hingga saat ini belum diputuskan pihak Mahkamah Agung (MA). Tentu saja, pembebasan ini merupakan berkah tersendiri untuk Bachtiar. Bahkan kata Djufri, setelah keluar, kliennya itu mengadakan syukuran di rumahnya.

Seperti yang diketahui, pada 22 Maret 2011 silam majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah Bachtiar karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek bantuan sosial mesin jahit, sapi impor dan kain sarung. Hukuman yang dijatuhkan adalah satu tahun delapan bulan.

Selain itu, Bachtiar juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Bachtiar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan proyek-proyek tersebut yang telah  merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. Namun meski begitu, dia dibebaskan untuk tidak membayar ganti rugi keuangan negara lantaran Bachtiar dianggap tidak turut menikmati hasil korupsi itu.
Nah, dengan vonis ringan yang diberikan hakim, pihak JPU pun mengajukan banding. Namun pihak Bachtiar juga tak tinggal diam. Menganggap dirinya sama sekali tidak bersalah, dia pun turut mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. JPU akhirnya mengajukan upaya hukum selanjutnya melalui kasasi.

Hingga kini MA pun belum memutuskan kasasi atas Bachtiar. Tapi karena masa tahanan pria kelahiran Sigli, Pidie Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu telah habis, maka dia pun dibebaskan. “Ini untuk memenuhi rasa keadilan,” kata dia.

Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui tentang kabar pembebasan Bachtiar. “Kami akan mengkonfirmasi beberapa pihak dulu,” kata Johan tadi malam. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/