30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Cabuli Siswi SMK, Polres Nisel Tangkap 2 Aparatur Desa

NISEL, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap dua tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi kelas 3 SMK Negeri 1 Umbunasi AN (17) di desa Orahili Gomo Kecamatan Gomo Nisel, Jumat, (4/3) kemarin sekira pukul 18:00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial ZH Alias Ama Lona Hulu (33), aparat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Kantor Desa Silimabanua Umbunasi Kecamatan Ulu Idanotae, sedangkan seorang lagi YZ Alias Ama Sander Zebua (30), Sekretaris di Kantor Desa Silimabanua Umbunasi, Kecamatan Ulu Idanotae.

“Ia benar, kedua tersangka sudah ditahan sejak tanggal (5/3) dan telah memenuhi minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” aku Kapolres Nisel AKBP Reinhard H Nainggolan melalui BA Subbag Humas Polres Nisel Bripda Aydi Mashur. Selasa, (8/3).

Menurutnya, kejadian pencabulan yang dialami oleh korban AN (17) diawali pelaku ZH, yang menyetubuhi korban pada Tahun 2021. “Pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka pertama ZH (33) untuk datang ke rumahnya. Sampainya korban di rumah tersangka, korban dirayu kemudian korban diajak ke dalam kamar kemudian korban disetubuhi,” beber BA Subbag Humas Polres Nisel Bripda Aydi Mashur.

Sementara, pencabulan yang dilakukan tersangka YZ (30), tidak diingat korban kapan kejadiannya.”Tersangka YZ (30) saat itu dihubungi tersangka untuk datang ke rumahnya dan tiba di rumahnya kemudian korban langsung ditarik ke samping rumah untuk dicabuli,” ungkap Manshur. Bripda Aydi Mashur menambahkan akibat pencabulan itu, kini korban hamil 5 bulan.

Menurut pengakuan tersangka ZH (33), dia mencabuli korban karena nafsu, sedangkan YZ (30), beralasan karena lama menduda.

Dari hasil pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwasanya tidak ditemukan pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak membuka mulut.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mag-8/azw)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap dua tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi kelas 3 SMK Negeri 1 Umbunasi AN (17) di desa Orahili Gomo Kecamatan Gomo Nisel, Jumat, (4/3) kemarin sekira pukul 18:00 WIB. Kedua tersangka masing-masing berinisial ZH Alias Ama Lona Hulu (33), aparat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Kantor Desa Silimabanua Umbunasi Kecamatan Ulu Idanotae, sedangkan seorang lagi YZ Alias Ama Sander Zebua (30), Sekretaris di Kantor Desa Silimabanua Umbunasi, Kecamatan Ulu Idanotae.

“Ia benar, kedua tersangka sudah ditahan sejak tanggal (5/3) dan telah memenuhi minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” aku Kapolres Nisel AKBP Reinhard H Nainggolan melalui BA Subbag Humas Polres Nisel Bripda Aydi Mashur. Selasa, (8/3).

Menurutnya, kejadian pencabulan yang dialami oleh korban AN (17) diawali pelaku ZH, yang menyetubuhi korban pada Tahun 2021. “Pada saat itu korban dihubungi oleh tersangka pertama ZH (33) untuk datang ke rumahnya. Sampainya korban di rumah tersangka, korban dirayu kemudian korban diajak ke dalam kamar kemudian korban disetubuhi,” beber BA Subbag Humas Polres Nisel Bripda Aydi Mashur.

Sementara, pencabulan yang dilakukan tersangka YZ (30), tidak diingat korban kapan kejadiannya.”Tersangka YZ (30) saat itu dihubungi tersangka untuk datang ke rumahnya dan tiba di rumahnya kemudian korban langsung ditarik ke samping rumah untuk dicabuli,” ungkap Manshur. Bripda Aydi Mashur menambahkan akibat pencabulan itu, kini korban hamil 5 bulan.

Menurut pengakuan tersangka ZH (33), dia mencabuli korban karena nafsu, sedangkan YZ (30), beralasan karena lama menduda.

Dari hasil pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwasanya tidak ditemukan pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. Tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak membuka mulut.

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mag-8/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/