TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi memusnakah sabu seberat 64,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 13.252 butir di Aula Satnarkoba Polres Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi, Kamis (10/3). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Antik Toba 2022 jajaran Satnarkoba Polres Tebingtinggi di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibosono didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebingtinggi, AKBP Indra Warman, Kamis (10/3) mengatakan, keberhasilan ini juga berkat kerja sama yang baik antara Satnarkoba Polres Tebingtinggi bersama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Karena saat ini, peredaran narkoba sangat mengkhawatirkan, karena peredarannya sudah menyetuh kepada anak anak remaja.
Sedangkan Kepala BNN Kota Tebingtinggi AKBP Indra Irwan menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 ini bukan suatu kebanggaan, tetapi ini merupakan pertanda peredaran narkoba disini cukup banyak. “Namun ini merupakan langkah awal dari prestasi Polres Tebingtinggi untuk menekan peredaran gelap narkoba di Kota Tebingtinggi,” bilangnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan ke air dan diblender. Dengan adanya pemusnahan ini, masyarakat semangkin sadar dengan peredaran narkoba yang sangat membahayakan generasi muda saat ini. (ian/azw)