28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Korupsi Dana Hibah Pilkada KPUD Sergai, 3 Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menilai, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/4).

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih.

Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata JPU.

JPU mengatakan, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, para terdakwa belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” ucap JPU.

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekretaris KPUD Serdangbedagai (Sergai) Darma Eka Surbakti, Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti melakukan korupsi dana hibah Pilkada 2020, yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardi Hsb dan Erwin Silaban menilai, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/4).

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut para terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp285 juta lebih.

Dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata JPU.

JPU mengatakan, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, para terdakwa belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan negara.

“Hal meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,” ucap JPU.

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Eliwarti memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Dharma Eka Subakti bersama-sama dengan Chairul Miftah Nasution dan Rahmansyah membuat dan mengirimkan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah No. Kab/IV/2021 tanggal 28 April 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.

Seharusnya laporan yang disampaikan paling lambat 21 April 2021 dengan laporan realisasi anggaran kegiatan KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yang ditandatangani Dharma Eka Subakti dan saksi Rahmansyah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan total anggaran sebesar Rp32,2 miliar.

Kemudian, terdapat sisa dana hibah yang telah dikembalikan oleh ketiga terdakwa sebesar Rp4,2 miliar. Bahwa laporan pertanggung-jawaban dana hibah KPU Daerah Kabupaten Sergai berbeda yang dibuat dan dikirimkan oleh ketiga terdakwa tersebut telah dikembalikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sergai.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, urai JPU, telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Sergai sebesar Rp1,2 miliar. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/