26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kurir Heroin 3,1 Kg Dihukum Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram, Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra, IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5). Menurut hakim, perbuatan kedua tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim.

Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” katanya.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kurir narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram, Muhammad Azhar Nasution (41) dan Andi Nova Siregar (35) divonis pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan Hakim Ketua Safril Batubara, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra, IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5). Menurut hakim, perbuatan kedua tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ucap hakim.

Diketahui vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra Nasution, yang semula menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” katanya.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/