LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) melakukan aksi perampokan hingga menghabisi nyawa sopir travel secara sadis, melibatkan ibu mertua dan rekan mereka. Kasus pembunuhan berencana yang terjadi tahun 2018 ini dibeber Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok kepada wartawan, Senin (23/5).
Dalam paparannya, pelaku pembunuhan yang dilakoni pasangan suami istri Marwan Syahputra (26) dan Ariyanti (26) warga Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dikatakan perwira melati dua di pundaknya itu, kasus pembunuhan ini bermula dari adanya warga menemukan kerangka manusia di samping rumah pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kerangka manusia itu korban pembunuhan dilakukan Marwan Syahputra bersama istri, ibu mertuanya Leginah dan rekan pelaku Wagimin.
Pembunuhan sendiri, kata Kapolres, dilaksanakan para pelaku di Jalan Lintas Medan-Karo di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo.
“Mereka berangkat dari Tembung menuju Blangkejeren, Aceh. Saat diperjalanan Tiga Binanga, disanalah para tersangka melancarkan aksinya,” jelas Kapolres dihadapan sejumlah wartawan.
Saat itu, sebut Kapolres, istri (Ariyanti) dan ibu mertua (Leginah) pelaku, berpura-pura mual dan hendak muntah, sehingga korban yang diketahui bernama Bakrie (60) warga Kutacane, Aceh, memberhentikan kendaraannya. “Disaat itulah, pelaku Marwan menjerat leher korban dengan seutas tali nilon dari belakang, dan pelaku lainnya Wagimin menikam dada korban sebanyak empat kali, hingga korban meninggal dunia,” jelas Danu.
Guna menghilangkan jejak, tambah Kapolres lagi, pelaku membawa korban menuju rumah mereka di Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
“Jasad korban disembunyikan di ruang belakang mobil, sesampainya di rumah, jasad korban dibakar dan dikubur di samping rumah mereka,” paparnya.
Sebelumnya, sebut Kapolres, para pelaku sempat melarikan diri ke Nganjuk, Jawa Timur dengan membawa mobil jenis Kijang Inova BK 1684 PI hasil rampokannya.
Masih Kapolres Langkat, setelah merek menjual mobil hasil rampokan itu, tak lama mereka kembali ke kampung halamannya di Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.
“Hingga akhirnya, kasus ini terungkap dan dua orang pelaku pasutri berhasil kita amankan, sedangkan ibu mertua pelaku Leginah sudah meninggal dunia dan pelaku Legimin, masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian,” ucapnya.
“Motif pelaku perampokan dengan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain. Atas perbuatan para pelaku, dikenakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres. (mag-2/han)