32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Naikkan Tarif, Tirtanadi Gegabah

MEDAN- Rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk menaikan tarif air pada April mendatang, dipastikan akan terganjal. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Sumut khususnya dari Komisi C tidak akan menyeujui rencana tersebut.

Salah seorang anggota Komisi C DPRD Sumut Arifin Nainggolan mengatakan, kebijakan yang dilakukan Direksi Tirtanadi yang baru adalah langkah yang gegabah.

“Saya tidak setuju. Dan itu terlalu gegabah. Kalau mau menaikkan itu, harus ada persetujuan dari Komisi C,” katanyan
Lebih lan jut politisi Demokrat ini juga menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan itu juga bukanlah kebijakan yang populer yang akhirnya akan menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya pelanggan Tirtanadi.
“Kita ketahui juga keabsahan Direksi Tirtanadi juga patut dipertanyakan. Jadi kebijakan akhirnya bisa cacat hukum atau ilegal yang membuat masyarakat menjadi dirugikan.

Masak baru dilantik yang dipertanyakan keabsahannya sudah mau buat kebijakan. Seharusnya melakukan efeisensi atau penghematan dulu. Karena penerimaan bukan hanya dari menaikan tarif air,” ungkapnya.

Arifin juga menyatakan, kebijakan menaikan tarif tersebut juga pernah dibatalkan oleh Komisi C DPRD Sumut. “Waktu saya menjabat Ketua Komisi C, kami juga sudah pernah menolak rencana kenaikan tarif itu. Dan sekarang rencana itu kembali akan dilakukan. Ini sungguh sangat tidak populer,” pungkasnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya Zulkarnain kepada Sumut Pos menyatakan, seharusnya Direksi Tirtanadi yang ada saat ini melakukan evaluasi kinerja. Khususnya kinerja Direksi Tirtanadi yang lama. Karena, dikhawatirkan ada kesan tumpang tindih yang nantinya bakal terjadi.

“Saya pribadi dan mungkin Komisi C DPRD Sumut tidak bisa memberikan dukungan atas rencana itu. Seharusnya ada evaluasi terlebih dahulu. Jangan langsung membuat kebijakan yang tidak populer. Kita ketahui, Tirtanadi saat ini tengah menghadapi masalah, baik utang dan dengan keberadaan Silpa,” ungkapnya.
Lebih lanjut anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini menyatakan, sampai saat ini Tirtanadi tidak pernah terbuka, khususnya terhadap dana-dana alokasi yang ada. Bukan hanya itu, bisa jadi ada dampak lainnya dari persoalan yang saat ini menerpa Tirtanadi.

“Bisa saja Tirtanadi saat ini tidak menggaji pegawainya. Kita saja di Komisi C yang meminta data alokasi dana tidak diberikan. Itu tandanya Tirtanadi tidak terbuka. Saya pikir, Direksi yang baru dengan Direksi yang lama sama saja. Tidak bisa melakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap Tirtanadi. Jika begitu, sebaiknya kebijakan itu memang tidak harus disetujui,” tegasnya.

Zulkarnain juga mengomentari mengenai keberadaan Silpa sebesar Rp40 miliar. Dijelaskannya, keberadaan Silpa tersebut adalah awalnya merupakan dana penyertaan modal dari Provsu. Namun, karena pada saat pencairan di Bagian Biro Keuangan ada indikasi terjadinya pemotongan sebesar 10 persen oleh biro yang terus-terusan mendapat sorotan tersebut.

“Keberadaan Silpa ini karena ketidakpahaman Tirtanadi terhadap APBD. Di kira Tirtanadi penyertaan modal yang tidak dikeluarkan yang akhirnya menjadi Silpa Provinsi ini bisa dikeluarkan lagi di tahun ini. Sementara tahun ini tidak ada lagi anggaran itu. Nah, konon ceritanya saat itu terjadinya Silpa karena indikasi pemotongan sebesar 10 persen. Namun, tidak terjadi kesepakatan akhirnya tidak jadi dicairkan. Itulah akhirnya menjadi Silpa provinsi. Namun, saat itu dipertanyakan pada saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan Tirtanadi beberapa waktu lalu, pihak Tirtanadi tidak bersedia menjawabnya,” tukas Zulkarnain.

Terkait hal itu, Humas PDAM Tirtanadi Delfi Yandri membantahnya. Menurutnya, dana penyertaan modal itu tidak jadi dicairkan karena ada masalah administrasi yang belum lengkap.
“Bukan. Itu karena ada masalah administrasi yang belum terselesaikan. Kan harus ada tender-tender, jadi dokumennya tidak lengkap makanya tidak bisa dicairkan. Sementara itu juga, waktunya juga sudah berakhir,” bantahnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho yang ditemui Sumut Pos seusai menghadiri acara pembukaan Pekan Olah Raga dan Seni Tingkat Madrasah di Stadion Olah Raga Universitas Negeri Medan (Unimed) mengaku, dirinya belum mengetahui rencana itu. “Saya belum tahu. Tapi yang jelas, rencana itu harus dikonsultasikan kepada dewan. Jadi akan lebih baik, apakah Tirtanadi sudah melakukan konsultasi tersebut, dan kemudian keputusannya ada di Gubernur Sumut,” katanya. (ari)

MEDAN- Rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi untuk menaikan tarif air pada April mendatang, dipastikan akan terganjal. Pasalnya, sejumlah anggota DPRD Sumut khususnya dari Komisi C tidak akan menyeujui rencana tersebut.

Salah seorang anggota Komisi C DPRD Sumut Arifin Nainggolan mengatakan, kebijakan yang dilakukan Direksi Tirtanadi yang baru adalah langkah yang gegabah.

“Saya tidak setuju. Dan itu terlalu gegabah. Kalau mau menaikkan itu, harus ada persetujuan dari Komisi C,” katanyan
Lebih lan jut politisi Demokrat ini juga menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan itu juga bukanlah kebijakan yang populer yang akhirnya akan menimbulkan keresahan di masyarakat khususnya pelanggan Tirtanadi.
“Kita ketahui juga keabsahan Direksi Tirtanadi juga patut dipertanyakan. Jadi kebijakan akhirnya bisa cacat hukum atau ilegal yang membuat masyarakat menjadi dirugikan.

Masak baru dilantik yang dipertanyakan keabsahannya sudah mau buat kebijakan. Seharusnya melakukan efeisensi atau penghematan dulu. Karena penerimaan bukan hanya dari menaikan tarif air,” ungkapnya.

Arifin juga menyatakan, kebijakan menaikan tarif tersebut juga pernah dibatalkan oleh Komisi C DPRD Sumut. “Waktu saya menjabat Ketua Komisi C, kami juga sudah pernah menolak rencana kenaikan tarif itu. Dan sekarang rencana itu kembali akan dilakukan. Ini sungguh sangat tidak populer,” pungkasnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya Zulkarnain kepada Sumut Pos menyatakan, seharusnya Direksi Tirtanadi yang ada saat ini melakukan evaluasi kinerja. Khususnya kinerja Direksi Tirtanadi yang lama. Karena, dikhawatirkan ada kesan tumpang tindih yang nantinya bakal terjadi.

“Saya pribadi dan mungkin Komisi C DPRD Sumut tidak bisa memberikan dukungan atas rencana itu. Seharusnya ada evaluasi terlebih dahulu. Jangan langsung membuat kebijakan yang tidak populer. Kita ketahui, Tirtanadi saat ini tengah menghadapi masalah, baik utang dan dengan keberadaan Silpa,” ungkapnya.
Lebih lanjut anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini menyatakan, sampai saat ini Tirtanadi tidak pernah terbuka, khususnya terhadap dana-dana alokasi yang ada. Bukan hanya itu, bisa jadi ada dampak lainnya dari persoalan yang saat ini menerpa Tirtanadi.

“Bisa saja Tirtanadi saat ini tidak menggaji pegawainya. Kita saja di Komisi C yang meminta data alokasi dana tidak diberikan. Itu tandanya Tirtanadi tidak terbuka. Saya pikir, Direksi yang baru dengan Direksi yang lama sama saja. Tidak bisa melakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap Tirtanadi. Jika begitu, sebaiknya kebijakan itu memang tidak harus disetujui,” tegasnya.

Zulkarnain juga mengomentari mengenai keberadaan Silpa sebesar Rp40 miliar. Dijelaskannya, keberadaan Silpa tersebut adalah awalnya merupakan dana penyertaan modal dari Provsu. Namun, karena pada saat pencairan di Bagian Biro Keuangan ada indikasi terjadinya pemotongan sebesar 10 persen oleh biro yang terus-terusan mendapat sorotan tersebut.

“Keberadaan Silpa ini karena ketidakpahaman Tirtanadi terhadap APBD. Di kira Tirtanadi penyertaan modal yang tidak dikeluarkan yang akhirnya menjadi Silpa Provinsi ini bisa dikeluarkan lagi di tahun ini. Sementara tahun ini tidak ada lagi anggaran itu. Nah, konon ceritanya saat itu terjadinya Silpa karena indikasi pemotongan sebesar 10 persen. Namun, tidak terjadi kesepakatan akhirnya tidak jadi dicairkan. Itulah akhirnya menjadi Silpa provinsi. Namun, saat itu dipertanyakan pada saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan Tirtanadi beberapa waktu lalu, pihak Tirtanadi tidak bersedia menjawabnya,” tukas Zulkarnain.

Terkait hal itu, Humas PDAM Tirtanadi Delfi Yandri membantahnya. Menurutnya, dana penyertaan modal itu tidak jadi dicairkan karena ada masalah administrasi yang belum lengkap.
“Bukan. Itu karena ada masalah administrasi yang belum terselesaikan. Kan harus ada tender-tender, jadi dokumennya tidak lengkap makanya tidak bisa dicairkan. Sementara itu juga, waktunya juga sudah berakhir,” bantahnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho yang ditemui Sumut Pos seusai menghadiri acara pembukaan Pekan Olah Raga dan Seni Tingkat Madrasah di Stadion Olah Raga Universitas Negeri Medan (Unimed) mengaku, dirinya belum mengetahui rencana itu. “Saya belum tahu. Tapi yang jelas, rencana itu harus dikonsultasikan kepada dewan. Jadi akan lebih baik, apakah Tirtanadi sudah melakukan konsultasi tersebut, dan kemudian keputusannya ada di Gubernur Sumut,” katanya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/