MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak (36) warga Jalan Pintu Air, Medan Petisah, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah mengampak Samsul Bahri Sitepu, karena melecehkan adik terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Hutajulu dalam nota tuntutannya, perbuatan Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP. “Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mardani Jaya Purba alias Jayak selama 3 tahun 6 bulan,” ujar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/7).
Usai tuntutan dibacakan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, berawal pada 3 Juni 2021 lalu, saat terdakwa mendatangi rumah saksi korban Samsul Bahri Sitepu di Jalan Pintu Air Medan Johor bersama teman-temannya.
Dimana terdakwa menjumpai saksi korban untuk membahas permasalahan perbuatan yang dituduhkan saksi korban yang telah melecehkan adik perempuan terdakwa. Kemudian saksi korban yang tidak keluar dari dalam rumah membuat terdakwa melempari rumahnya dengan batu.
Sambil memegang pisau kecil terus memanggil saksi korban untuk keluar dari dalam rumah dan saksi korban mengetahui, perbuatan terdakwa tersebut lalu melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi korban. Keesokan harinya, terdakwa datang kembali ke rumah saksi korban bersama dengan teman-temannya yakni Gani, Cemok dan Roni untuk menjumpai saksi korban.
Kemudian teman terdakwa yang bernama Roni, masuk ke dalam rumah saksi korban untuk menjumpai saksi korban untuk membahas masalah pelecehan adek perempuan terdakwa tersebut secara baik-baik, dan akhirnya saksi korban mau keluar dari dalam rumah dan membuka pagar rumahnya.
Kemudian, Roni dan saksi korban berbicara baik-baik di teras rumah saksi korban dan kembali saksi korban menggembok pagar rumahnya.
Terdakwa bersama Cemot dan Gani, menunggu diluar dan karena terdakwa yang sudah emosi lalu mendobrak pintu pagar hingga akhir terdakwa dapat masuk.
Kemudian terdakwa dibantu oleh Gani berusaha membuka pintu rumah tersebut secara paksa yang ditahan dari dalam rumah, sehingga terdakwa lalu melayangkan kampak warna hitam pintu kayu rumah saksi korban dan akhirnya terdakwa dan Gani berhasil mendobrak pintu rumah tersebut sampai rusak.
Kemudian, saksi korban keluar dari dalam rumah tersebut dan terdakwa langsung melayang kampak tersebut ke tubuh saksi korban dan mengenai perut saksi korban sebelah kanan.
Kemudian terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi korban dan kemudian Roni lalu memisahkan terdakwa dengan saksi korban dan lalu saksi korban melarikan diri dari depan rumah.
Saat berlari keluar dari rumah tersebut, Cemok menendang saksi korban hingga terjatuh lalu terdakwa mengejar saksi korban akhirnya saksi korban berhasil menyelamatkan diri di rumah tetangga.
Akibat perbuatan terdakwa, Cemol dan Gani tersebut, saksi korban pintu rumah rusak saksi korban rusak, dan juga mengalami luka-luka. (man)