DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Dairi, menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial, DS (23) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Tersangka ditangkap di tempat pelarianya di Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Senin (11/7). Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Polres, Iptu Donny Saleh, Rabu (13/7) mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor atas laporan polisi dibuat korban, Jamasa Sipayung (56) warga Desa Tanjungberingin, Kecamatan Sumbul, Minggu (10/7).
Di mana korban melaporkan, sepeda motor miliknya jenis Honda CB 150R dengan Nopol BK 2517 AIA, dilaporkan hilang dilokasi doorsmer Goves di Desa Tanjungberingin, Kecamatan Sumbul, Minggu (3/7) lalu.
Lanjut Donny, begitu menerima laporan dimaksud. Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba membentuk tim melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Resum, Ipda Parlindungan Lumbantoruan, tim berangkat ke Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, di mana tempat tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.
Tidak butuh waktu lama, tersangka DS berhasil ditangkap. “Kini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Dairi, menunggu proses hukum selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Donny.
Sementara itu, Jamasa Sipayung dan masyarakat lainya, mengapresiasi Polres Dairi, sudah berhasil menangkap pelaku Curanmor itu.(rud/azw)