31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polresta Deliserdang Tangkap Tersangka Curanmor dan Sita Puluhan Kendaran

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan pencurian terhadap puluhan sepada motor ED alias Dian Sampek (27) warga Pasar 4 Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Deliserdang, Sabtu (25/6).

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari adanya laporan korban bernama Okta S (25). Korban beralamat di Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bakaran Batu No 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Sabtu (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Okta berkunjung ke rumah temannya bernama Tri Handoko di Jalan Bakaran Batu No 09 Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Di mana saat itu Tri Handoko mendengar adanya suara gaduh dari gerbang rumahnya. Setelah dicek ternyata gerbang rumah sudah terbuka. Melihat ada 2 orang yang sedang mendorong sepede motor milik korban.

Berbekal laporan korban, personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/6) sekira pukul.15.30 wib, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tersangka ED alias Dian Sampek sedang berada di Jalan Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Seituan. Setelah berhasil diamankan, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deliserdang untuk diinterogasi.

Pengakuan tersangka ED kepada petugas kepolisian. Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak belasan unit sepedamotor dari berbagai tempat. Di mulai dari Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit Honda Vario, di Desa Batang Kuis Pekan Jalan Pulo Gambar dari dekat Klinik Ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit Honda Vario.

Berlanjut di Desa Perbaungan KecamatanbPerbaungan Kabupetan Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125. Kemudian di wilayah Kota Binjai berhasil mencuri sebanyak 7 unit dengan rincian 3 unit Honda Beat, 2 unit Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020.

Setiap melancarkan aksinya pelaku selalu memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi. Bahkan dari wilayah Medan Barat Kota Medan pelaku berhasil mencuri 1unit Honda Beat warna putih biru. Dan Pasar VII Desa Tembung 1 unit sepadamotor. Di Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan berhasil mencuri 1 unit Honda Scopy warna Abu-abu pada tahun 2021.

Mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH. mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.”Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deliserdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diduga melakukan pencurian terhadap puluhan sepada motor ED alias Dian Sampek (27) warga Pasar 4 Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Deliserdang, Sabtu (25/6).

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari adanya laporan korban bernama Okta S (25). Korban beralamat di Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bakaran Batu No 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Sabtu (18/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Okta berkunjung ke rumah temannya bernama Tri Handoko di Jalan Bakaran Batu No 09 Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Di mana saat itu Tri Handoko mendengar adanya suara gaduh dari gerbang rumahnya. Setelah dicek ternyata gerbang rumah sudah terbuka. Melihat ada 2 orang yang sedang mendorong sepede motor milik korban.

Berbekal laporan korban, personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/6) sekira pukul.15.30 wib, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tersangka ED alias Dian Sampek sedang berada di Jalan Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Seituan. Setelah berhasil diamankan, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deliserdang untuk diinterogasi.

Pengakuan tersangka ED kepada petugas kepolisian. Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak belasan unit sepedamotor dari berbagai tempat. Di mulai dari Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit Honda Vario, di Desa Batang Kuis Pekan Jalan Pulo Gambar dari dekat Klinik Ganesa tersangka berhasil mencuri 1 unit Honda Vario.

Berlanjut di Desa Perbaungan KecamatanbPerbaungan Kabupetan Serdang Bedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125. Kemudian di wilayah Kota Binjai berhasil mencuri sebanyak 7 unit dengan rincian 3 unit Honda Beat, 2 unit Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit, Tahun 2020.

Setiap melancarkan aksinya pelaku selalu memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi. Bahkan dari wilayah Medan Barat Kota Medan pelaku berhasil mencuri 1unit Honda Beat warna putih biru. Dan Pasar VII Desa Tembung 1 unit sepadamotor. Di Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan berhasil mencuri 1 unit Honda Scopy warna Abu-abu pada tahun 2021.

Mewakili Kapolresta Deliserdang, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH. mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.”Saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deliserdang dengan pasal yang dipersangkakan Pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/