26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KI Sumut Gelar Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2022

MEDAN, SUMUTPOS – Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022. Rencananya, tahapan Monev akan dimulai pada akhir Juli nanti.

Ketua KI Sumut, Dr Abdul Haris dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2022) mengatakan, Monev dilaksanakan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

“Monev dilaksanakan bertujuan untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UU No 14 Tahun 2008,” ujar Abdul Haris didampingi komisioner KI Sumut lainnya yaitu, Wakil Ketua Drs Eddy Syahputra, Dr Cut Alma (Divisi Kelembagaan), Syafii Sitorus SH (Divisi PSI) dan Dedy Ardiansyah (Divisi ASE).

Ditambahkan, pelaksanaan Monev merupakan agenda tahunan yang dilakukan Komisi Informasi Sumatera Utara. Namun untuk kurun dua tahun terakhir tidak dilaksanakan karena pandemi Covid 19.

“Pelaksanaan Monev tahun 2022 ini menindaklanjuti pelaksanaan Monev yang terhenti pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid 19,” tuturnya.

Sementara Dr Cut Alma menambahkan, pelaksanaan Monev keterbukaan informasi dilakukan terhadap badan publik, baik itu lembaga/institusi pemerintah.

Dalam Monev nanti, ujarnya, terdapat lima kategori penilaian, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

“Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dilaksanakan kepada Badan Publik yang terdiri atas 5 (lima) kategori, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemprovsu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kategori Pemerintahan Desa,” ujar Cut Alma.

Jadwal pelaksanaan Monev tahun 2022 sendiri akan dimulai akhir Juli.2022, diawali dengan sosialisasi monev ke badan publik.

Selanjutnya pengisian kuesioner oleh badan publiki, verifikasi oleh tim KI Sumut, hingga penganugerah KIP 2022 medio November 2022. (Rel)

MEDAN, SUMUTPOS – Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022. Rencananya, tahapan Monev akan dimulai pada akhir Juli nanti.

Ketua KI Sumut, Dr Abdul Haris dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2022) mengatakan, Monev dilaksanakan untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

“Monev dilaksanakan bertujuan untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UU No 14 Tahun 2008,” ujar Abdul Haris didampingi komisioner KI Sumut lainnya yaitu, Wakil Ketua Drs Eddy Syahputra, Dr Cut Alma (Divisi Kelembagaan), Syafii Sitorus SH (Divisi PSI) dan Dedy Ardiansyah (Divisi ASE).

Ditambahkan, pelaksanaan Monev merupakan agenda tahunan yang dilakukan Komisi Informasi Sumatera Utara. Namun untuk kurun dua tahun terakhir tidak dilaksanakan karena pandemi Covid 19.

“Pelaksanaan Monev tahun 2022 ini menindaklanjuti pelaksanaan Monev yang terhenti pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid 19,” tuturnya.

Sementara Dr Cut Alma menambahkan, pelaksanaan Monev keterbukaan informasi dilakukan terhadap badan publik, baik itu lembaga/institusi pemerintah.

Dalam Monev nanti, ujarnya, terdapat lima kategori penilaian, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

“Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dilaksanakan kepada Badan Publik yang terdiri atas 5 (lima) kategori, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemprovsu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Kategori Pemerintahan Desa,” ujar Cut Alma.

Jadwal pelaksanaan Monev tahun 2022 sendiri akan dimulai akhir Juli.2022, diawali dengan sosialisasi monev ke badan publik.

Selanjutnya pengisian kuesioner oleh badan publiki, verifikasi oleh tim KI Sumut, hingga penganugerah KIP 2022 medio November 2022. (Rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/