26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Irjen Ferdy Sambo Ditahan Terkait Kasus Brigadir J

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).

“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara ini. “Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ucap sumber tersebut.

Sementara itu, JawaPos.com (grup SumutPos.co) telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait penangkapan ini. Namun, sampai berita diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respon.

JawaPos.com juga menghubungi pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Patra M Zen selaku pengacara istri Ferdy Sambo untuk menanyakan apakah sudah mendengar terkait penangkapan ini. Keduanya belum ada yang memberika respon.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022).

“Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok,” ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022).

Ferdy diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara ini. “Dia diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Bertindak tak profesional dalam kaitan dengan perusakan TKP dan barang bukti,” ucap sumber tersebut.

Sementara itu, JawaPos.com (grup SumutPos.co) telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo terkait penangkapan ini. Namun, sampai berita diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respon.

JawaPos.com juga menghubungi pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Patra M Zen selaku pengacara istri Ferdy Sambo untuk menanyakan apakah sudah mendengar terkait penangkapan ini. Keduanya belum ada yang memberika respon.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/