JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tak lama lagi akan berlanjut ke pengadilan, berhubung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah secara resmi menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Bareskrim Polri dari 4 tersangka.
Sementara itu, Timsus Bareskrim Polri dan Inspektorat Khusus Itwasum Polri telah menambah jumlah Personel Polri menjadi 16 orang diduga melakukan pelanggaran etik bahkan tak menutup menjadi pelanggaran pidana, karena menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu(13/8).
Informasi yang dihimpun, ke-16 personel Polri yang dikurung di tempat khusus adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Divisi Propam Polri.
2. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
6. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
7. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
8. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
9. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
11. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
12. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
13. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
14. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
15. Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
16. Irjen Pol Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri.
Selain itu, ada tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf, yang ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan/atau 56 KUHP. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menegaskan ancaman hukuman terkait pasal tersebut adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.(bbs/Han)