26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Berfungsi Sebagaimana Mestinya, Gapoktan dan BUMDes Kembalikan Alsintan ke Distan Pakpak Bharat

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Dirasa tak berfungsi sebagaimana mestinya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Njuah-njuah yang beralamat di Desa Aornakan 1, Kecamatan Pergeteng-geteng Sengkut (PGGS), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mantinada di Desa Tinada, Kecamatan Tinada, mengembalikan alat mesin pertanian (alsintan) berupa mesin pengering jagung (bed dryer) ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, di Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Senin (26/9).

Alsintan tersebut sebelumnya diterima dari Dinas Pertanian pada 20 Januari 2022 lalu, yang langsung diserahkan oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, kepada sejumlah gapoktan yang ada di Pakpak Bharat.

Berdasar informasi yang dihimpun, ada 35 unit alsintan yang dibagikan, di antaranya bed dryer 11 unit, rotari dryer 8 unit, cultivator 8 unit, serta pemipil jagung berkelobot 8 unit, dengan sumber anggaran Dana APBD 2021 dilaksanakan CV Global Mandiri, dengan nilai kontrak Rp1.768.800.000. (Sumber LPSE Pakpak Bharat)

Adapun alasan pengembalian mesin pengering jagung tersebut, berdasarkan keterangan Ketua Gapoktan Njuah-njuah Rinto Solin, didampingi beberapa anggota gapoktan lainnya, diterima langsung Sekertaris Dinas Pertanian Ade Johan Banurea.

“Sejak alat itu diterima, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan dari 11 gapoktan penerima bed dryer, tak ada satu pun alsintan yang berfungsi. Alat ini tadinya diharapkan dapat membantu menaikkan ekonomi masyarakat petani. Tapi malah memberatkan para petani, sebab biaya penggunaannya dirasa sangat mahal, dan tidak sesuai dengan hasil yang didapatkan,” ungkap Rinto.

Menurut Rinto, Gapoktan Njuah-njuah awalnya membawa alsintan tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat untuk diserahkan. Namun berdasarkan saran dari Kapolres Pakpak Bharat Rocky H Marpaung, agar alsintan itu diserahkan kepada instansi terkait. Sebab menurut Rocky, hal tersebut bukan ranah pihaknya untuk menerima mesin pengering jagung tersebut.

Semantara itu, Maringan Bancin, mantan Pelaksana Kapala Dinas Pertanian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pengadaan alat mesin pertanian dimaksud, yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, mengatakan, selaku PPK dia tidak tahu terkait adanya pengambalian bantuan alsintan tersebut oleh gapoktan.

“Masalah adanya pengambalian alsintan, saya tidak tahu. Karena memang Dinas Pertanian belum ada pembaritahuan ke saya,” tuturnya.

Menurut Rinto, besar dugaan ada kerja sama antara PPK dengan pihak rekanan dalam pengadaan alsintan, sebab dengan pagu anggaran yang relatif besar, seharusnya bisa menghasilkan alat mesin pengering jagung yang layak, sehingga dapat digunakan olah para petani jagung di Pakpak Bharat.

Rinto pun berharap, kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, Dinas Pertanian diminta lebih selektif dalam pengajuan program, terlebih pemberian bantuan kepada para petani.

“Dalam pemberian bantuan kepada petani, seharusnya Dinas Pertanian memperhitungkan, layak atau tidak mesin yang diserahkan,” harapnya.

Kepada pihak penegak hukum, Rinto berharap, dapat mengusut tuntas terkait adanya dugaan kerja sama pengadaan alsintan tersebut.

“Kami dengar sudah ada LSM yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengering jagung ini. Harapan kami, agar Polres Pakpak Bharat dapat segera mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya. (tam/saz)

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Dirasa tak berfungsi sebagaimana mestinya, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Njuah-njuah yang beralamat di Desa Aornakan 1, Kecamatan Pergeteng-geteng Sengkut (PGGS), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mantinada di Desa Tinada, Kecamatan Tinada, mengembalikan alat mesin pertanian (alsintan) berupa mesin pengering jagung (bed dryer) ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, di Komplek Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, Senin (26/9).

Alsintan tersebut sebelumnya diterima dari Dinas Pertanian pada 20 Januari 2022 lalu, yang langsung diserahkan oleh Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, kepada sejumlah gapoktan yang ada di Pakpak Bharat.

Berdasar informasi yang dihimpun, ada 35 unit alsintan yang dibagikan, di antaranya bed dryer 11 unit, rotari dryer 8 unit, cultivator 8 unit, serta pemipil jagung berkelobot 8 unit, dengan sumber anggaran Dana APBD 2021 dilaksanakan CV Global Mandiri, dengan nilai kontrak Rp1.768.800.000. (Sumber LPSE Pakpak Bharat)

Adapun alasan pengembalian mesin pengering jagung tersebut, berdasarkan keterangan Ketua Gapoktan Njuah-njuah Rinto Solin, didampingi beberapa anggota gapoktan lainnya, diterima langsung Sekertaris Dinas Pertanian Ade Johan Banurea.

“Sejak alat itu diterima, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan dari 11 gapoktan penerima bed dryer, tak ada satu pun alsintan yang berfungsi. Alat ini tadinya diharapkan dapat membantu menaikkan ekonomi masyarakat petani. Tapi malah memberatkan para petani, sebab biaya penggunaannya dirasa sangat mahal, dan tidak sesuai dengan hasil yang didapatkan,” ungkap Rinto.

Menurut Rinto, Gapoktan Njuah-njuah awalnya membawa alsintan tersebut ke Mapolres Pakpak Bharat untuk diserahkan. Namun berdasarkan saran dari Kapolres Pakpak Bharat Rocky H Marpaung, agar alsintan itu diserahkan kepada instansi terkait. Sebab menurut Rocky, hal tersebut bukan ranah pihaknya untuk menerima mesin pengering jagung tersebut.

Semantara itu, Maringan Bancin, mantan Pelaksana Kapala Dinas Pertanian, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pengadaan alat mesin pertanian dimaksud, yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, mengatakan, selaku PPK dia tidak tahu terkait adanya pengambalian bantuan alsintan tersebut oleh gapoktan.

“Masalah adanya pengambalian alsintan, saya tidak tahu. Karena memang Dinas Pertanian belum ada pembaritahuan ke saya,” tuturnya.

Menurut Rinto, besar dugaan ada kerja sama antara PPK dengan pihak rekanan dalam pengadaan alsintan, sebab dengan pagu anggaran yang relatif besar, seharusnya bisa menghasilkan alat mesin pengering jagung yang layak, sehingga dapat digunakan olah para petani jagung di Pakpak Bharat.

Rinto pun berharap, kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari, Dinas Pertanian diminta lebih selektif dalam pengajuan program, terlebih pemberian bantuan kepada para petani.

“Dalam pemberian bantuan kepada petani, seharusnya Dinas Pertanian memperhitungkan, layak atau tidak mesin yang diserahkan,” harapnya.

Kepada pihak penegak hukum, Rinto berharap, dapat mengusut tuntas terkait adanya dugaan kerja sama pengadaan alsintan tersebut.

“Kami dengar sudah ada LSM yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengering jagung ini. Harapan kami, agar Polres Pakpak Bharat dapat segera mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya. (tam/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/