25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Kali Mangkir, Komisi II Kunjungi Supermarket Vigo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua kali mangkir dari undangan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Kota Medan mendatangi Vigo Supermarket di Jalan Kapten Pattimura No.165, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (13/3/2023).

Kedatangan Komisi II untuk mempertanyakan secara langsung tentang duduk perkara Vigo Supermarket yang belum membayarkan gaji tiga mantan karyawannya selama lebih kurang satu tahun.

Kehadiran Komisi II DPRD Medan dipimpin langsung Ketua Komisi, Sudari ST dan dua anggota Komisi, Modesta Marpaung serta Hj Netty Juniaty Siregar. Turut hadir dalam kunjungan tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan tiga mantan karyawan Vigo Supermarket yang belum dipenuhi haknya beserta kuasa hukumnya.

“Pihak Vigo Supermarket sudah dua kali kita undang RDP, tapi tak pernah hadir. Ini tolong dijelaskan, apa yang membuat Vigo Supermarket belum juga menunaikan kewajibannya. Padahal, sudah ada keputusan yang mewajibkan untuk Vigo Supermarket membayar kewajibannya, yaitu membayar gaji mereka yang belum dibayarkan,” kata Sudari.

Selain belum membayarkan gaji ketiga karyawannya, Sudari pun mengaku heran terkait sikap Vigo Supermarket yang selama ini menahan ijazah ketiga karyawannya. Dengan ditahannya ijazah, ketiga mantan karyawannya tersebut tak kunjung bisa mendapatkan pekerjaan yang baru.

“Perlu diketahui, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa pengusaha atau perusahaan berhak menahan ijazah karyawan ataupun mantan karyawannya. Ini tidak boleh, ini sudah melanggar aturan dan hak. Saya ingatkan sekali lagi, jangan pernah tahan ijazah karyawan,” tegas Sudari.

Senada dengan Sudari, Anggota Komisi II, Modesta Marpaung meminta dan mendesak pihak Vigo Supermarket agar segera menyelesaikan masalah tersebut dengan membayarkan gaji ketiga mantan karyawannya yang belum ditunaikan.

“Beritikad baik saja lah, tunaikan kewajiban kalian, toh putusan untuk kalian wajib membayar tunggakan gaji mereka sudah keluar. Jangan lagi perlambat, segera bayarkan kewajiban kalian,” kata Modesta.

Kemudian, Modesta juga meminta manajemen Vigo Supermarket untuk mengembalikan ijazah ketiga mantan karyawannya tersebut.

“Ini hak orang loh. Status mereka masih kerja atau tidak, tidak ada kalian pertegas. Mereka tidak lagi dipekerjakan sekitar satu tahun, tapi bukan dipecat. Mereka tidak menerima gaji selama itu, tapi ijazahnya ditahan. Terakhir karena ijazah mereka kalian tahan, mereka jadi tidak bisa mencari pekerjaan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Vigo Supermarket, Mariana, mengaku pihaknya berniat membayarkan jumlah tunggakan gaji yang dimaksud. Akan tetapi, jumlah besaran yang akan dibayarkan tersebut tidak disepakati oleh ketiga mantan karyawan. Sebab, ketiga mantan karyawan tersebut ingin gaji mereka dibayarkan sesuai regulasi ataupun putusan yang berlaku.

“Kami tidak bisa bayar seperti yang mereka minta, kami hanya bisa membayar dibawah itu, itupun akan kami cicil. Kalau soal ijazah, kami mau mengembalikannya,” jawabnya.

Karena tidak ada titik temu dan kesepakatan, Komisi II pun mengaku akan memanggil kembali manajemen Vigo Supermarket untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Untuk undangan berikutnya tolong hadir, kita akan bahas masalah ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah dua kali mangkir dari undangan untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II DPRD Kota Medan mendatangi Vigo Supermarket di Jalan Kapten Pattimura No.165, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (13/3/2023).

Kedatangan Komisi II untuk mempertanyakan secara langsung tentang duduk perkara Vigo Supermarket yang belum membayarkan gaji tiga mantan karyawannya selama lebih kurang satu tahun.

Kehadiran Komisi II DPRD Medan dipimpin langsung Ketua Komisi, Sudari ST dan dua anggota Komisi, Modesta Marpaung serta Hj Netty Juniaty Siregar. Turut hadir dalam kunjungan tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan tiga mantan karyawan Vigo Supermarket yang belum dipenuhi haknya beserta kuasa hukumnya.

“Pihak Vigo Supermarket sudah dua kali kita undang RDP, tapi tak pernah hadir. Ini tolong dijelaskan, apa yang membuat Vigo Supermarket belum juga menunaikan kewajibannya. Padahal, sudah ada keputusan yang mewajibkan untuk Vigo Supermarket membayar kewajibannya, yaitu membayar gaji mereka yang belum dibayarkan,” kata Sudari.

Selain belum membayarkan gaji ketiga karyawannya, Sudari pun mengaku heran terkait sikap Vigo Supermarket yang selama ini menahan ijazah ketiga karyawannya. Dengan ditahannya ijazah, ketiga mantan karyawannya tersebut tak kunjung bisa mendapatkan pekerjaan yang baru.

“Perlu diketahui, tidak ada undang-undang yang menyatakan bahwa pengusaha atau perusahaan berhak menahan ijazah karyawan ataupun mantan karyawannya. Ini tidak boleh, ini sudah melanggar aturan dan hak. Saya ingatkan sekali lagi, jangan pernah tahan ijazah karyawan,” tegas Sudari.

Senada dengan Sudari, Anggota Komisi II, Modesta Marpaung meminta dan mendesak pihak Vigo Supermarket agar segera menyelesaikan masalah tersebut dengan membayarkan gaji ketiga mantan karyawannya yang belum ditunaikan.

“Beritikad baik saja lah, tunaikan kewajiban kalian, toh putusan untuk kalian wajib membayar tunggakan gaji mereka sudah keluar. Jangan lagi perlambat, segera bayarkan kewajiban kalian,” kata Modesta.

Kemudian, Modesta juga meminta manajemen Vigo Supermarket untuk mengembalikan ijazah ketiga mantan karyawannya tersebut.

“Ini hak orang loh. Status mereka masih kerja atau tidak, tidak ada kalian pertegas. Mereka tidak lagi dipekerjakan sekitar satu tahun, tapi bukan dipecat. Mereka tidak menerima gaji selama itu, tapi ijazahnya ditahan. Terakhir karena ijazah mereka kalian tahan, mereka jadi tidak bisa mencari pekerjaan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Vigo Supermarket, Mariana, mengaku pihaknya berniat membayarkan jumlah tunggakan gaji yang dimaksud. Akan tetapi, jumlah besaran yang akan dibayarkan tersebut tidak disepakati oleh ketiga mantan karyawan. Sebab, ketiga mantan karyawan tersebut ingin gaji mereka dibayarkan sesuai regulasi ataupun putusan yang berlaku.

“Kami tidak bisa bayar seperti yang mereka minta, kami hanya bisa membayar dibawah itu, itupun akan kami cicil. Kalau soal ijazah, kami mau mengembalikannya,” jawabnya.

Karena tidak ada titik temu dan kesepakatan, Komisi II pun mengaku akan memanggil kembali manajemen Vigo Supermarket untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Untuk undangan berikutnya tolong hadir, kita akan bahas masalah ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/