TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah, berhasil menangkap pasangan suami istri diduga mengedrakan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.
Diketahui pasangan suami RT (47) dan istrinya DK (46) berdomisili di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Tersangka melakukan aksinya dengan belanja, membeli barang-barang di Pasar, seperti membeli Beras 1 sampai dengan 2 Kilogram dengan maksimal harga Rp20 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning, Senin (13/3/2023).
Gurning menjelaskan, modus operandi dari pasutri tersebut dengan membawa kemudina menyimpan uang palsu pecahan Rp100.000, kemudian berangkat dari Provinsi Jambi dengan menggunakan Mobil Pribadi milik tersangka menuju pasar Onan Barus.
“Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan,” katanya.
Lanjut Gurning, daerah yang sudah dijalankan pelaku mengedarkan uang palsu, di Provinsi Jambi sejak Bulan September 2022. Di Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 6 Maret 2023.
“Selanjutnya diwilayah Kabupaten Tapteng tepatnya di Onan Barus pelaku melakukan aksinya. Karena dicurigai, masyarkat langsung mengamankan dan diserahkan ke Polsek Barus Pada Hari Rabu, 8 Maret 2023.
Menurut keterangan Pelaku RT, uang Palsu tersebut diperoleh dari laki laki inisial W yang mengaku tinggal di Jakarta, namun dikenal pelaku hanya lewat grup pinjol Facebook, setelah berkomunikasi kemudian pelaku sepakat untuk mengedarkan uang palsu.
Kemudian RT menemui W di terminal Pulo gadung Jakarta dan RT memberikan uang senilai Rp5.000.000 kepada W, dan W memberikan uang Palsu sebanyak Rp15.000.000 ini kali pertama pada bulan September 2022.
Kemudian pada Bulan Januari 2023 RT kembali menemui W dan menyerahkan uang asli senilai Rp60.000.000 dan RT menerima uang palsu senilai Rp180.000.000.
Dan selanjutnya pelaku mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Propinsi Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara tepatnya di wilayah hukum Polres Tapteng.
“Atas perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah,” ucapnya. (mag-5/ila)