MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, menangguhkan usaha milik PT Almira Nusa Raya (ANR) sebagai agen solar industri. Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung proses penyelidikan gudang BBM solar ilegal milik PT ANR, yang berada dekat dengan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Jalan Guru Sinumba Medan.
Hal itu disampaikan Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria di Kota Medan, Senin (8/5) sore. Dia juga mengatakan, dalam kasus itu, pihak Pertamina siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
“Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut,” ungkap Satria.
Satria menjelaskan, secara internal Pertamina melakukan review terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Termasuk, bila mana perusahaan tersebut, diduga melakukan penyelewengan BBM tersebut. Dengan tegas, Satria mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan memutus hubungan usaha.
“Yang pasti kami akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan di-review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti, maka sanksi terberat adalah pemutusan hubungan usaha,” katanya.
Ditanya, apakah PT ANR melakukan penimbunan solar subsidi di gudang tersebut, dan akan dijual kembali ke industri? Satria enggan berkomentar, karena hal itu sudah masuk ranah penyelidikan pihak kepolisian.
“Mengenai kegiatan di gudang, itu ranah tim penyidik, penegak hukum,” katanya.
Dia pun menyerahkan proses hukum kepada pihak Polda Sumut, terhadap seluruh temuan atau yang menjadi barang bukti dalam gudang tersebut.
“Itu, biar penyidik yang mendalami. Jika memang diperlukan data, kami sudah punya keterangan juga,” ujar Satria.
Satria pun mengimbau kepada konsumen atau masyarakat, pembelian BBM bersubsidi sudah bisa dipantau dengan transaksi menggunakan QR Code.
“Saya mengimbau kepada para konsumen untuk bijak, karena terlepas dari SPBU yang kami tahu, ketika dibeli oleh konsumen, maka itu digunakan untuk kendaraan konsumen. Bukan untuk ditimbun atau dijual kembali,” jelasnya.
Dia mengatakan, Pertamina dan pihak kepolisian akan melakukan tindak tegas terhadap aktivitas penimbunan atau penyelahgunaan BBM subsidi, untuk mencari keuntungan lebih besar dari bisnis ilegal tersebut.
“Karena kami sudah menyampaikan beberapa kali, sudah mengedukasi, menyimpan, menimbun, atau menjual kembali BBM subsidi itu merupakan tindakan pidana,” tegas Satria.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tengah mendalami kasus gudang BBM ilegal, yang melibatkan AKBP Achiruddin, sebagai pengawas gudang dan menerima gratifikasi dari PT ANR.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk memeriksa AKBP Achiruddin dan Direktur Utama PT ANR Edy, dan pihak-pihak lainnya. Dalam waktu dekat, Polda Sumut akan mengumumkan tersangka dalam kasus ini. (gus/saz)