26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KDRT, AKP Eko Handoko Dituntut 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Perwira Pertama (Pama) Polda Sumut, AKP Eko Handoko, dituntut jaksa 1 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erni Lamta Nurbeta Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya, menjelaskan, perbuatan terdakwa mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Eko Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eko Handoko.

Diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada Desember 2021 lalu. Ketika itu korban mendatangi suaminya, yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.

Namun, bukannya dikasih uang, dia malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, korban diopname di rumah sakit selama 2 hari.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada 15 Desember 2021 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan Pama Polda Sumut itu sebagai tersangka KDRT. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum Perwira Pertama (Pama) Polda Sumut, AKP Eko Handoko, dituntut jaksa 1 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erni Lamta Nurbeta Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya, menjelaskan, perbuatan terdakwa mantan Kaur Keuangan Ditreskrimsus Polda Sumut itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang KDRT.

“Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Eko Handoko dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Eko Handoko.

Diketahui, kasus dugaan KDRT yang dialami korban Erni Lamta Nurbeta Tarigan terjadi pada Desember 2021 lalu. Ketika itu korban mendatangi suaminya, yakni terdakwa AKP Eko Handoko yang bertugas di Polda Sumut untuk meminta uang.

Namun, bukannya dikasih uang, dia malah didorong hingga terjatuh mengenai meja kerja, dan pinggang sebelah kiri berbenturan terkena pinggiran meja tersebut yang menyebabkan luka lebam. Akibat peristiwa itu, korban diopname di rumah sakit selama 2 hari.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun membuat laporan ke Polda Sumut pada 15 Desember 2021 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2050/XII/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan Pama Polda Sumut itu sebagai tersangka KDRT. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/