26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pembakar Ketua OKP Diciduk di Karo

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap kasus pembakar ketua OKP hidup-hidup atas nama Ngertiken Sembiring (48). Polisi meringkus pelaku yang berinisial MUB alias Okor alias Bolang To (72) warga Desa Bekiung, Kecamatan Kuala di Kabupaten Karo, Selasa (13/6/2023) siang.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. “Pelaku ditangkap di Simpang Buluh Naman, Desa Kinepen, Kecamatan Munthe, Karo,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Penangkapan yang bersangkutan tidak mendapat perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langkat di Stabat, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga menambahkan, motif pelaku karena kesal dengan korban. Pasalnya, kata dia, korban kerap memberi ancaman kepada masyarakat sembari membawa parang.

“Motifnya karena kesal dengan korban yang sering mengancam,” ujar Herman.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana subsider pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, korban meregang nyawa diduga akibat dimassa hingga dibakar oleh sekelompok orang, di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Langkat, Senin (27/3/2023). Informasi dirangkum, korban akhirnya tewas karena dianiaya secara bersama-sama hingga dibakar karena diduga selalu arogan dan mengancam masyarakat karena kerap anggar mabuk.

Keluarga korban yang tak terima atas aksi main hakim sendiri ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengungkap kasus pembakar ketua OKP hidup-hidup atas nama Ngertiken Sembiring (48). Polisi meringkus pelaku yang berinisial MUB alias Okor alias Bolang To (72) warga Desa Bekiung, Kecamatan Kuala di Kabupaten Karo, Selasa (13/6/2023) siang.

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan. “Pelaku ditangkap di Simpang Buluh Naman, Desa Kinepen, Kecamatan Munthe, Karo,” katanya, Rabu (14/6/2023).

Penangkapan yang bersangkutan tidak mendapat perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langkat di Stabat, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga menambahkan, motif pelaku karena kesal dengan korban. Pasalnya, kata dia, korban kerap memberi ancaman kepada masyarakat sembari membawa parang.

“Motifnya karena kesal dengan korban yang sering mengancam,” ujar Herman.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana subsider pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana.

Diketahui, korban meregang nyawa diduga akibat dimassa hingga dibakar oleh sekelompok orang, di Dusun I Selampe, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Langkat, Senin (27/3/2023). Informasi dirangkum, korban akhirnya tewas karena dianiaya secara bersama-sama hingga dibakar karena diduga selalu arogan dan mengancam masyarakat karena kerap anggar mabuk.

Keluarga korban yang tak terima atas aksi main hakim sendiri ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/