30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dihukum 5 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Bakal Lapor ke KY

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus penganiayaan mantan mertua, Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis divonis hakim 5 bulan penjara. Atas hal itu, kedua terdakwa berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar put menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada hukuman kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas hakim, dalam sidang di Ruanf Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023).

Dalam persidangan, hakim juga mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota satu Fauzul yang menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara dalam persidangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Hal meringankan, kedua Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” kata hakim.

Diluar persidangan, terdakwa Nazmi Natsir Adnan mengatakan kalau Ia menyesalkan vonis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan tidak ada saksi yang mengatakan kalau ia bersama Rinaldi melakukan penganiayaan.

Karena itu, katanya, dia bakal melaporkan Majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya.

“Terlihat dari hakim satu yang berbeda pendapat yang menyatakan kami tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan,” ucapnya.

Sementara menanggapi vonis hakim, Nazmi mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding. Di tempat yang sama, Penasehat Hukum terdakwa M Iman SH, mengatakan Hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi korban saja, saksi meringankan dikesampingkan.

“Padahal saksi yang meringankan ada 3 orang yang melihat mendengar dan mengalami langsung menyatakan dipersidangan bahwa tidak ada melakukan pemukulan atau penolakan,” tegasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus penganiayaan mantan mertua, Nazmi Natsir Adnan dan Rinaldi Akbar Lubis divonis hakim 5 bulan penjara. Atas hal itu, kedua terdakwa berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar put menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada hukuman kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tegas hakim, dalam sidang di Ruanf Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8/2023).

Dalam persidangan, hakim juga mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim anggota satu Fauzul yang menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara dalam persidangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Hal meringankan, kedua Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” kata hakim.

Diluar persidangan, terdakwa Nazmi Natsir Adnan mengatakan kalau Ia menyesalkan vonis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan tidak ada saksi yang mengatakan kalau ia bersama Rinaldi melakukan penganiayaan.

Karena itu, katanya, dia bakal melaporkan Majelis hakim ke Komisi Yudisial terkait vonis bersalah yang dijatuhkan kepadanya.

“Terlihat dari hakim satu yang berbeda pendapat yang menyatakan kami tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan,” ucapnya.

Sementara menanggapi vonis hakim, Nazmi mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah menerima atau mengajukan banding. Di tempat yang sama, Penasehat Hukum terdakwa M Iman SH, mengatakan Hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi korban saja, saksi meringankan dikesampingkan.

“Padahal saksi yang meringankan ada 3 orang yang melihat mendengar dan mengalami langsung menyatakan dipersidangan bahwa tidak ada melakukan pemukulan atau penolakan,” tegasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/