25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Niat Menjebak, 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Malah Diciduk Polisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Resah karena diancam akan ditangkap karena mengedarkan sabu dan ekstasi, dua terdakwa Safrizal alias H Budi dan Wanda Rizaldy Marpaung nekat menjebak temannya sendiri Fidel Ferdinan Bate’e.

Alhasil, kedua terdakwa malah terseret hingga disidangkan dengan dakwaan memiliki 2.935 butir ekstasi dan sabu seberat 68 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaan mengatakan, sekitar bulan Mei 2023 terdakwa Safrizal bercerita ke terdakwa Wanda yang merasa resah terhadap perlakuan Fidel yang sering mengancam untuk menangkapnya.

Wanda juga yang mengenal Fidel setuju untuk menjebak Fidel dengan bertransaksi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa Safrizal menghubungi H Iqbal (lidik) untuk membeli sabu busuk seharga Rp5 juta yang akan digunakan menjebak Fidel.

Usai memperoleh sabu, beberapa hari kemudian, terdakwa Safrizal menghubungi Wanda, dan ternyata penjebakan belum dilakukan.

“Kemudian Wanda mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan terdakwa. Sampai dengan tanggal 5 Mei 2023, terdakwa (Safrizal) mengetahui bahwa Wanda belum juga melakukan tugasnya yaitu meletakkan narkotika jenis sabu ke dalam penguasaan saksi Fidel Ferdinan Bate’e,” kata JPU.

Kemudian pada 5 Mei 2023 sekitar pukul 18.45 Wib, terdakwa Safrizal kembali menghubungi Wanda, menanyakan keberadaannya. Wanda mengatakan, saat itu dia sedang bersama Bate’e dimobilnya.

Tak lama kemudian, Safrizal mematikan telepon dan kemudian beberapa jam kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, ia dikabari Wanda bahwa Fidel Ferdinan Bate’e sudah tertangkap oleh Kodim 0208 Asahan.

Setelah kejadian tersebut sekitar 6 Juni 2023, Wanda meminta uang ke Safrizal sebesar Rp1 juta untuk ongkos ke Medan. Tidak lama kemudian, beredar kabar kedua terdakwa juga telah ditangkap.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim Ketua As’sad Rahim Lubis melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian anggota kepolisian. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Resah karena diancam akan ditangkap karena mengedarkan sabu dan ekstasi, dua terdakwa Safrizal alias H Budi dan Wanda Rizaldy Marpaung nekat menjebak temannya sendiri Fidel Ferdinan Bate’e.

Alhasil, kedua terdakwa malah terseret hingga disidangkan dengan dakwaan memiliki 2.935 butir ekstasi dan sabu seberat 68 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaan mengatakan, sekitar bulan Mei 2023 terdakwa Safrizal bercerita ke terdakwa Wanda yang merasa resah terhadap perlakuan Fidel yang sering mengancam untuk menangkapnya.

Wanda juga yang mengenal Fidel setuju untuk menjebak Fidel dengan bertransaksi narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa Safrizal menghubungi H Iqbal (lidik) untuk membeli sabu busuk seharga Rp5 juta yang akan digunakan menjebak Fidel.

Usai memperoleh sabu, beberapa hari kemudian, terdakwa Safrizal menghubungi Wanda, dan ternyata penjebakan belum dilakukan.

“Kemudian Wanda mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan meninggalkan terdakwa. Sampai dengan tanggal 5 Mei 2023, terdakwa (Safrizal) mengetahui bahwa Wanda belum juga melakukan tugasnya yaitu meletakkan narkotika jenis sabu ke dalam penguasaan saksi Fidel Ferdinan Bate’e,” kata JPU.

Kemudian pada 5 Mei 2023 sekitar pukul 18.45 Wib, terdakwa Safrizal kembali menghubungi Wanda, menanyakan keberadaannya. Wanda mengatakan, saat itu dia sedang bersama Bate’e dimobilnya.

Tak lama kemudian, Safrizal mematikan telepon dan kemudian beberapa jam kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, ia dikabari Wanda bahwa Fidel Ferdinan Bate’e sudah tertangkap oleh Kodim 0208 Asahan.

Setelah kejadian tersebut sekitar 6 Juni 2023, Wanda meminta uang ke Safrizal sebesar Rp1 juta untuk ongkos ke Medan. Tidak lama kemudian, beredar kabar kedua terdakwa juga telah ditangkap.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim Ketua As’sad Rahim Lubis melanjutkan sidang dengan mendengarkan kesaksian anggota kepolisian. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/