26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Putusan Kasasi 3 Tahun, Pho Sie Dong Ajukan PK

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pho Sie Dong, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan PK yang dilakukan Pho Sie Dong selaku terpidana kasus narkotika ini dinilai tidak layak dan tidak patut.

Pasalnya, bukan Pho Sie Dong langsung yang mengajukan PK. Melainkan memberikan kuasa kepada anaknya yang diduga masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun didampingi penasihat hukumnya, untuk mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Binjai.

“Benar, Pho Sie Dong mengajukan PK melalui anaknya dan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (17/9/2023).

Sejatinya, Pho Sie Dong dapat mengajukan PK ketika sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, dia harus dieksekusi terlebih dahulu atau dijebloskan ke dalam penjara, baru boleh melakukan upaya PK.

Hal tersebut mengacu kepada pernyataan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sedang dalam buronan atau DPO Kejari Binjai, dinilai tidak patut dan tidak layak.

Meski demikian, buronan Kejari Binjai ini sudah mendaftarkan PK pada Rabu (16/8/2023) lalu. Putusan Kasasi terpidana Pho Sie Dong turun pada Kamis (15/6/2023) dan mendarat di PN Binjai, Rabu (9/8/2023).

Perjalanan upaya menempuh hukum bandar narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang. Mulai dari hukuman 7 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Sumut dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum 3 tahun penjara.

Penangkapan Pho Sie Dong yang dilakukan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bukanlah mudah pada awal Mei 2022 lalu. Saat ditangkap atas pengembangan Abdul Gunawan di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, penyidik mendapat perlawanan.

Namun akhirnya, Pho Sie Dong mengaku bahwa barang bukti sabu 4 paket dengan berat 0,34 gram yang dijual Abdul Gunawan, milik Pho Sie Dong. Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Abdul mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali.

Namun pengakuan Pho Sie Dong diklaim karena di bawah tekanan penyidik. Juga selama persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya.

Saat palu majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun untuk Pho Sie Dong, kakaknya yang bernama Mei pun tidak tinggal diam. Mei buat onar di PN Binjai dengan menyebut, penangkapan sang adik tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti.

Begitupun, hakim sebagai wakil tuhan di dunia telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana kurungan penjara. Oleh Pho Sie Dong melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke PT Medan.

Dalam pemeriksaan berkas oleh hakim PT Medan, Pho Sie Dong dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. Alhasil, Pho Sie Dong dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai pada akhir tahun 2022.

Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan.

Akhir Januari 2023 lalu, memori kasasi dari JPU masuk ke PN Binjai. Kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong dan menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pho Sie Dong, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan PK yang dilakukan Pho Sie Dong selaku terpidana kasus narkotika ini dinilai tidak layak dan tidak patut.

Pasalnya, bukan Pho Sie Dong langsung yang mengajukan PK. Melainkan memberikan kuasa kepada anaknya yang diduga masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun didampingi penasihat hukumnya, untuk mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Binjai.

“Benar, Pho Sie Dong mengajukan PK melalui anaknya dan didampingi penasihat hukumnya,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (17/9/2023).

Sejatinya, Pho Sie Dong dapat mengajukan PK ketika sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, dia harus dieksekusi terlebih dahulu atau dijebloskan ke dalam penjara, baru boleh melakukan upaya PK.

Hal tersebut mengacu kepada pernyataan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sedang dalam buronan atau DPO Kejari Binjai, dinilai tidak patut dan tidak layak.

Meski demikian, buronan Kejari Binjai ini sudah mendaftarkan PK pada Rabu (16/8/2023) lalu. Putusan Kasasi terpidana Pho Sie Dong turun pada Kamis (15/6/2023) dan mendarat di PN Binjai, Rabu (9/8/2023).

Perjalanan upaya menempuh hukum bandar narkoba atas nama Pho Sie Dong penuh lika-liku dan berjalan panjang. Mulai dari hukuman 7 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Binjai, kemudian dibebaskan Pengadilan Tinggi Sumut dan akhirnya kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah turun menyatakan, terpidana Pho Sie Dong dihukum 3 tahun penjara.

Penangkapan Pho Sie Dong yang dilakukan tugas luar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bukanlah mudah pada awal Mei 2022 lalu. Saat ditangkap atas pengembangan Abdul Gunawan di kediamannya, Jalan Petai, Binjai Utara, penyidik mendapat perlawanan.

Namun akhirnya, Pho Sie Dong mengaku bahwa barang bukti sabu 4 paket dengan berat 0,34 gram yang dijual Abdul Gunawan, milik Pho Sie Dong. Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Abdul mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali.

Namun pengakuan Pho Sie Dong diklaim karena di bawah tekanan penyidik. Juga selama persidangan, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya.

Saat palu majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun untuk Pho Sie Dong, kakaknya yang bernama Mei pun tidak tinggal diam. Mei buat onar di PN Binjai dengan menyebut, penangkapan sang adik tidak sesuai prosedur dan tanpa bukti.

Begitupun, hakim sebagai wakil tuhan di dunia telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana kurungan penjara. Oleh Pho Sie Dong melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke PT Medan.

Dalam pemeriksaan berkas oleh hakim PT Medan, Pho Sie Dong dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. Alhasil, Pho Sie Dong dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai pada akhir tahun 2022.

Jaksa tidak tinggal diam menyikapi hal tersebut. Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai pun mengajukan banding atas putusan PT Medan.

Akhir Januari 2023 lalu, memori kasasi dari JPU masuk ke PN Binjai. Kini, putusan kasasi yang sudah turun, mengakhiri perjalanan panjang upaya hukum yang dilakukan Pho Sie Dong dan menyandang status terpidana menjadi buronan jaksa. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/