STABAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat menuntut 4 terdakwa perkara narkotika dengan pidana mati di Pengadilan Negeri Stabat. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Utami Filiandini pada Rabu (27/9/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun membenarkan, jaksa yang mengadilili perkara tersebut menuntut dengan hukuman pidana mati terhadap 4 orang. Adapun keempat terdakwa dimaksud yakni, Muhammadsyah, Nurul Fahri Siregar, Sanjaya Pandapotan Silitonga dan Asun.
“Ya benar, sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa M, terdakwa NFS, terdakwa SPS dan terdakwa A yang melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati,” kata Sabri, Jumat (29/9/2023).
Dalam persidangan sebelumnya, dia menjelaskan, serangkaian agenda sudah dilalui JPU. Mulai dari pembacaan dakwaan dan menghadirkan saksi-saksi sebagai bentuk proses pembuktian.
Juga menghadirkan barang bukti di hadapan majelis hakim PN Stabat. Sabri menguraikan, keempat terdakwa ditangkap Tim BNN RI yang membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan pikap Daihatsu Grandmax BK 9959 MO.
“Ganja yang dibawa keempat terdakwa sebanyak 27 karung berisikan 733 bungkus plastik. Narkotika jenis ganja merupakan narkotika golongan I dengan berat kotor sekitar 758.496 gram,” bebernya.
Ganja tersebut dibawa dari Aceh oleh keempat terdakwa. Tujuan mereka ke Medan, Sumatera Utara.
“Keempat terdakwa diamankan petugas BNN RI di depan SPBU Besitang Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat pada Sabtu (18/2/2023) dinihari,” bebernya.
Sabri menegaskan, tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum. “Tuntutan pidana mati ini merupakan komitmen kami dalam upaya pemberantasan narkotika khususnya terhadap pelaku pengedar narkotika,” pungkasnya. (ted)