32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hakim Vonis Bebas AKBP Achiruddin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus gudang solar ilegal divonis bebas. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dan primer.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” tegas hakim.

Atas putusan bebas itu, hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi. “Kepada JPU silahkan kasasi,” ucap hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas.

Diketahui, kasus bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

Lalu, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai.

Lebih lanjut, bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar.

Sementara, badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AKBP Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus gudang solar ilegal divonis bebas. Putusan dibacakan hakim ketua Oloan Silalahi, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana JPU dinilai gagal membuktikan, terdakwa Achiruddin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dan primer.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” tegas hakim.

Atas putusan bebas itu, hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi. “Kepada JPU silahkan kasasi,” ucap hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara. Achiruddin dinilai melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan PT ANR juga telah divonis bebas.

Diketahui, kasus bermula ketika terdakwa AKBP Achiruddin mendatangi saksi Kasim untuk meminta bantuan mencarikan mobil box untuk usaha.

Selanjutnya, Kasim menghubungi terdakwa AKBP Achiruddin dan mengatakan bahwa ada yang menjual mobil box merk Daihatsu Delta dengan kesepakatan harga Rp38 juta.

Lalu, mobil box itu dimodifikasi oleh terdakwa untuk usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di Pangkalan Berandan atau Aceh yang dipergunakan untuk alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Kota Medan sekitarnya termasuk Deliserdang dan Kota Binjai.

Lebih lanjut, bahan bakar jenis solar bersubsidi dibeli dari SPBU-SPBU di daerah tersebut dengan harga Rp6,500 per liter, kemudian diangkat dan dibawa ke gudang penyimpanan milik PT Almira Nusa Raya yang berlokasi di Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Bahwa selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar.

Sementara, badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/