30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

15 Ribu Butir Ekstasi Gagal Beredar di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan untuk menyambut malam pergantian tahun. Selain menyita barang bukti, petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus 15 ribu butir pil ekstasi ini bermula dari diamankannya, JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (21/12/2023) lalu.

“Dari keduanya anggota menyita barang bukti ekstasi sebanyak 15 ribu butir. Dari kedua tersangka petugas mendapat informasi kalau ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial, DHH,” ungkapnya, didampingi Wakapolrestabes, AKBP AA Rangkuti, Kamis (28/12/2023).

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan tersangka JAS, untuk menghubungi tersangka DHH, dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

“Tiba di lokasi yang sudah ditentukan petugas langsung membekuk tersangka DHH. Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika,” papar Marbun.

Hasil interogasi terhadap tersangka DHH, bahwa ia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi. Tersangka DHH mengakui, kalau ia mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seseorang berinisial Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka AA dan JAS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Y, namun tersangka Y sudah melarikan diri. “Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjungbalai,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan gagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan untuk menyambut malam pergantian tahun. Selain menyita barang bukti, petugas juga membekuk 3 tersangka yakni, DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya merupakan warga Sunggal.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol TJS Marbun dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus 15 ribu butir pil ekstasi ini bermula dari diamankannya, JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, pada Kamis (21/12/2023) lalu.

“Dari keduanya anggota menyita barang bukti ekstasi sebanyak 15 ribu butir. Dari kedua tersangka petugas mendapat informasi kalau ekstasi itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial, DHH,” ungkapnya, didampingi Wakapolrestabes, AKBP AA Rangkuti, Kamis (28/12/2023).

Kemudian, lanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan cara memerintahkan tersangka JAS, untuk menghubungi tersangka DHH, dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi dan bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.

“Tiba di lokasi yang sudah ditentukan petugas langsung membekuk tersangka DHH. Dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika,” papar Marbun.

Hasil interogasi terhadap tersangka DHH, bahwa ia dihubungi JAS dan menerima pesananan 15 ribu butir ekstasi. Tersangka DHH mengakui, kalau ia mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seseorang berinisial Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka AA dan JAS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Y, namun tersangka Y sudah melarikan diri. “Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjungbalai,” sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/