28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Kendalikan 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Butir Ekstasi, Ratu Narkoba Aceh Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratu narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) terancam hukuman mati. Dia bersama kelima terdakwa lainnya, didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2024).

Kelima terdakwa lainnya yakni, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengar surat dakwaan, Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratu narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39) terancam hukuman mati. Dia bersama kelima terdakwa lainnya, didakwa jaksa atas kasus sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/1/2024).

Kelima terdakwa lainnya yakni, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu, mereka ditangkap ditempat yang berbeda,” ujar JPU.

Lebih lanjut, kata JPU, penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan.

“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” ungkap JPU.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.

Usai mendengar surat dakwaan, Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/