30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi RPS di SMKN 4 Tanjungbalai, Terdakwa PPK Divonis 2 Tahun Rekanan 20 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 2 tahun penjara. Sementara dua rekanan, Juni Benny Testu Nadapdap selaku konsultan pengawas dan Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV PB, divonis masing-masing 20 bulan penjara.

Ketiganya terbukti bersalah korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tanjungbalai, Tahun Anggaran (TA) 2021.

Majelis hakim diketuai Yusafrihadi Girsang dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasudungan Limbong oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan,” tegasnya, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/1/2024).

Sementara itu, terdakwa Juni Benny Testu Nadapdap dan Ade Farnan Saragih divonis masing-masing 20 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider kurungan selama 2 bulan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa, maupun penuntut umum untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Sobhi Soleh Hsb menuntut terdakwa Hasudungan Limbong dan Ade Farnan Saragih masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider kurungan 2 bulan. Sementara terdakwa Juni Benny Testu Nadapdap, dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, pada 28 April 2021 terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV Putri Berkarya (PB), memasukkan salah seorang karyawannya CV Bintang Raya (BR), terdakwa Defi Andayani yang pada waktu itu merupakan karyawannya.

Setelah dimasukkan sebagai Direktur CV PB sebagaimana Akta Notaris Nomor 66 tanggal 28 April 2021, Defi Andayani seolah telah melakukan penambahan modal ke perusahaan sebesar Rp50 juta, padahal tidak memiliki uang sebanyak itu.

Masuknya Defi Andayani sebagai Direktur di CV PB hanya untuk mengikuti proses lelang kegiatan Pembangunan RPS Rekayasa Perangkat Lunak SMKN 4 Tanjungbalai.

Tanggal 28 Juni 2021, Disdik Provinsi Sumut melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mengumumkan pelaksanaan Lelang Pembangunan (RPS) melalui Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut dengan pagu sebesar Rp1.290.423.000. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.216.795.344,48.

Terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV PB, memberitahukan saksi selaku Direktur untuk mengikuti proses lelang melalui Website LPSE Provinsi Sumut dengan harga penawaran sebesar Rp973.436.299.

Setelah dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, Defi Andayani selaku Direktur CV Putri Berkarya bersama-sama dengan terdakwa Ade Farnan Saragih datang ke ruangan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja 063-PK) di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut. Pada tanggal 15 Juli 2021 CV PB dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Bahwa semua item pekerjaan Pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai dilaksanakan, namun terdapat kekurangan yakni ketidaksesuaian volume yang terpasang dengan volume terdapat di dalam kontrak.

Bahwa ada beberapa volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia jasa yang tidak sesuai dengan kontrak. Dokumen As Built Drawing ada perbedaan dengan kenyataan di lapangan dan terkait dengan spesifikasi teknis bahwa ada beberapa item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Kemudian, dilakukan pembayaran 100% yaitu sebesar Rp884.942.090,00 (tanpa PPN). Namun dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Medan, nilai pekerjaan terpasang senilai Rp789.556.934,25. Terjadi kelebihan bayar Rp95.385.155, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 2 tahun penjara. Sementara dua rekanan, Juni Benny Testu Nadapdap selaku konsultan pengawas dan Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV PB, divonis masing-masing 20 bulan penjara.

Ketiganya terbukti bersalah korupsi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tanjungbalai, Tahun Anggaran (TA) 2021.

Majelis hakim diketuai Yusafrihadi Girsang dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasudungan Limbong oleh karenanya dengan pidana penjara 2 tahun denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan,” tegasnya, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/1/2024).

Sementara itu, terdakwa Juni Benny Testu Nadapdap dan Ade Farnan Saragih divonis masing-masing 20 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider kurungan selama 2 bulan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa yakni, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Sementara hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa, maupun penuntut umum untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Sobhi Soleh Hsb menuntut terdakwa Hasudungan Limbong dan Ade Farnan Saragih masing-masing 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider kurungan 2 bulan. Sementara terdakwa Juni Benny Testu Nadapdap, dituntut 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, pada 28 April 2021 terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV Putri Berkarya (PB), memasukkan salah seorang karyawannya CV Bintang Raya (BR), terdakwa Defi Andayani yang pada waktu itu merupakan karyawannya.

Setelah dimasukkan sebagai Direktur CV PB sebagaimana Akta Notaris Nomor 66 tanggal 28 April 2021, Defi Andayani seolah telah melakukan penambahan modal ke perusahaan sebesar Rp50 juta, padahal tidak memiliki uang sebanyak itu.

Masuknya Defi Andayani sebagai Direktur di CV PB hanya untuk mengikuti proses lelang kegiatan Pembangunan RPS Rekayasa Perangkat Lunak SMKN 4 Tanjungbalai.

Tanggal 28 Juni 2021, Disdik Provinsi Sumut melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, mengumumkan pelaksanaan Lelang Pembangunan (RPS) melalui Website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut dengan pagu sebesar Rp1.290.423.000. Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.216.795.344,48.

Terdakwa Ade Farnan Saragih selaku Komisaris CV PB, memberitahukan saksi selaku Direktur untuk mengikuti proses lelang melalui Website LPSE Provinsi Sumut dengan harga penawaran sebesar Rp973.436.299.

Setelah dinyatakan lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, Defi Andayani selaku Direktur CV Putri Berkarya bersama-sama dengan terdakwa Ade Farnan Saragih datang ke ruangan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja 063-PK) di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumut. Pada tanggal 15 Juli 2021 CV PB dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Bahwa semua item pekerjaan Pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai dilaksanakan, namun terdapat kekurangan yakni ketidaksesuaian volume yang terpasang dengan volume terdapat di dalam kontrak.

Bahwa ada beberapa volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia jasa yang tidak sesuai dengan kontrak. Dokumen As Built Drawing ada perbedaan dengan kenyataan di lapangan dan terkait dengan spesifikasi teknis bahwa ada beberapa item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

Kemudian, dilakukan pembayaran 100% yaitu sebesar Rp884.942.090,00 (tanpa PPN). Namun dari hasil pemeriksaan fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Medan, nilai pekerjaan terpasang senilai Rp789.556.934,25. Terjadi kelebihan bayar Rp95.385.155, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/