26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengirim Lima PMI Ilegal ke Kamboja Dihukum 4,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Yenni Kartika (41) alias Dedek dan Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) divonis hakim masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenni Kartika alias Dedek dan terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegasnya dalam sidang virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp1.553.000, untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut,” tambahnya.

Serta, lanjut Hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak melindungi warga negara Indonesia dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengeksploitasi tenaga kerja.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana tentang tenaga kerja,” kata Hakim Oloan.

Lanjut Hakim, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, JPU menuntut terdakwa Yenni Kartika alias Dedek untuk membayar restitusi sebesar Rp1.553.000 untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

Apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Serta, apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp5.227.000 untuk diserahkan kepada saksi Irfan Chairil sebesar Rp1.440.000, saksi Muhammad Reza sebesar Rp1.258.000, saksi Yenni sebesar Rp420.000, saksi Ridho Ardhi Susilo sebesar Rp1.000.000, dan saksi Hendra sebesar Rp1.409.000.

Apabila terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Diketahui, pada November 2022, Abong Tato menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Jonggi, mencari orang untuk dipekerjakan di Kamboja sebagai operator judi online, dengan gaji Rp5-8 juta. Di bulan Januari 2023, Abong Tato alias Kevin Tato menghubungi terdakwa Yenni Kartika (berkas terpisah), untuk mencari orang dengan iming-iming upah Rp1 juta. Kemudian, pada 1 Juli 2023, tiga petugas dari Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, akan ada keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Kualanamu, pada tiga hari kemudian. Setelah melakukan penyelidikan di bandara, petugas melihat 6 orang berada di pintu keberangkatan.

Dari 6 orang tersebut, saksi polisi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat. Tim menghentikan mereka di pintu keberangkatan bandara Kualanamu pada saat selesai check in. Dari kelima orang itu, merupakan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja yakni, Irfan Chairil, M Hasry Syahputra, Ridho Ardi Susilo, Hendra, M Reza dan terdakwa Yenni.

Singkat cerita, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 Tentang Daftar Negara Tujuan Penempatan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), didalam daftar tersebut tidak termasuk Negara Kamboja, sehingga antara Pemerintah Indonesia Tidak Memiliki Perjanjian dengan Negara Kamboja dalam hal Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Yenni Kartika (41) alias Dedek dan Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) divonis hakim masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenni Kartika alias Dedek dan terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegasnya dalam sidang virtual di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kemudian, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) sebesar Rp1.553.000, untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

“Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut,” tambahnya.

Serta, lanjut Hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak melindungi warga negara Indonesia dari perbuatan-perbuatan yang dapat mengeksploitasi tenaga kerja.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana tentang tenaga kerja,” kata Hakim Oloan.

Lanjut Hakim, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, JPU menuntut terdakwa Yenni Kartika alias Dedek untuk membayar restitusi sebesar Rp1.553.000 untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Hasyri Syahputra sebesar Rp853.000 dan saksi Rinaldi Ade Prayogo sebesar Rp700.000.

Apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Serta, apabila terdakwa Yenni Kartika alias Dedek tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Jonggi Pulungan Febry S. Sirait alias Bang Rait dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp5.227.000 untuk diserahkan kepada saksi Irfan Chairil sebesar Rp1.440.000, saksi Muhammad Reza sebesar Rp1.258.000, saksi Yenni sebesar Rp420.000, saksi Ridho Ardhi Susilo sebesar Rp1.000.000, dan saksi Hendra sebesar Rp1.409.000.

Apabila terdakwa Jonggi Pulungan Febry S Sirait tidak membayar restitusi tersebut paling lama dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Diketahui, pada November 2022, Abong Tato menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Jonggi, mencari orang untuk dipekerjakan di Kamboja sebagai operator judi online, dengan gaji Rp5-8 juta. Di bulan Januari 2023, Abong Tato alias Kevin Tato menghubungi terdakwa Yenni Kartika (berkas terpisah), untuk mencari orang dengan iming-iming upah Rp1 juta. Kemudian, pada 1 Juli 2023, tiga petugas dari Ditreskrimum Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, akan ada keberangkatan PMI ilegal melalui Bandara Kualanamu, pada tiga hari kemudian. Setelah melakukan penyelidikan di bandara, petugas melihat 6 orang berada di pintu keberangkatan.

Dari 6 orang tersebut, saksi polisi melihat ada seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di informasikan masyarakat. Tim menghentikan mereka di pintu keberangkatan bandara Kualanamu pada saat selesai check in. Dari kelima orang itu, merupakan tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja yakni, Irfan Chairil, M Hasry Syahputra, Ridho Ardi Susilo, Hendra, M Reza dan terdakwa Yenni.

Singkat cerita, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 Tentang Daftar Negara Tujuan Penempatan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), didalam daftar tersebut tidak termasuk Negara Kamboja, sehingga antara Pemerintah Indonesia Tidak Memiliki Perjanjian dengan Negara Kamboja dalam hal Penempatan Pekerja Migran Indonesia. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/