26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi di Bandara KNIA

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus besar pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram yang berasal dari jaringan Sumut-Sulawesi.

Keberhasilan ini berkat tindakan tegas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).

Adapun, kronologis kejadian dimulai pada Minggu, 27 April 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara KNIA menuju Kendari.

“Pelaku berinisial SMA alias S berumur 27 tahun, berhasil diamankan di ruang tunggu menuju Pesawat Terbang Citilink. Saat dilakukan penggeledahan,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/4/2024).

Dijelaskannya, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku.

Pelaku, lanjut Hadi, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika di Indonesia,” tandasnya. (dwi/han)

MEDAN,SUMUTPOS.CO-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus besar pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram yang berasal dari jaringan Sumut-Sulawesi.

Keberhasilan ini berkat tindakan tegas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA).

Adapun, kronologis kejadian dimulai pada Minggu, 27 April 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara KNIA menuju Kendari.

“Pelaku berinisial SMA alias S berumur 27 tahun, berhasil diamankan di ruang tunggu menuju Pesawat Terbang Citilink. Saat dilakukan penggeledahan,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/4/2024).

Dijelaskannya, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku.

Pelaku, lanjut Hadi, beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkotika di Indonesia,” tandasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/