LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Asiang alias CS diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (28/7), atas kepemilikan 6,7 gram sabu dan seperempat pil ekstasi (inex).
Pria 45 tahun, warga Kelurahan Rantaupapat itu diringkus petugas di kawasan Jalan Sirondorung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Ditemukan juga 1/4 pil ekstasi merek Yutobe warna coklat seberat 0,30 gram/bruto, lima bungkus plastik klip sedang kosong, satu pack plastik klip kecil kosong, dan satu buah kaca pirex berisi bekas bakar sabu seberat 2,25 gram/bruto,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Jumat (2/8).
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan dua buah kaca pirex kosong, satu buah skop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu buah mancis warna biru, satu buah dompet kecil warna hitam, dua kotak korek api, satu unit handphone android dan satu buah alat hisap sabu.
Saat diinterogasi, sambung Kapolres, tersangka Asiang tidak mau mengungkapkan dari mana narkoba yang dimilikinya.
“Nama pria pemberi sabu belum diketahui dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (fdh/han)