29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Baru 60 Caleg Terpilih DPRD Sumut Melaporkan LHKPN

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat baru 60 caleg terpilih DPRD Sumut periode 2024-2029, hasil Pemilu tahun 2024, membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu diungkpkan oleh Komisioner KPU Sumut, Robbi Effendi Hutagalung ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (6/8/2024).

Dari hasil data yang diperoleh dari KPU Sumut, 60 caleg terpilih sudah masuk ke KPU Sumut dengan perincian, PPP 1 orang, Gerindra 13 orang, PKS 10 orang, PAN 6 orang, Demokrat 5 orang, Golkar 22 orang, dan PKB 3 orang.

“DPW Parpol yang sudah menyampaikan ke KPU Sumut, dengan tanda terima LHKPN caleg terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2024-2029, saat ini sudah 60 orang,” ucapnya.

Mantan Komisioner KPUD Binjai tersebut mengatakan, ada sekitar 40 caleg terpilih belum melaporkan LHKPN ke KPK RI, dari 100 anggota DPRD Sumut. Robby mengimbau puluhan caleg terpilih segera melaporkan kekayaannya tersebut.

“Sudah pernah diimbau, dan disampaikan sosialisasi kepada Parpol terkait laporan LHKPN. Termasuk tata cara dan jadwalnya,” ucap Robby.

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, KPU Sumut belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.

Untuk LHKPN disampaikan ke KPK RI, paling lama 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN itu, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi caleg terpilih ini. Termasuk, caleg terpilih di Kabupaten/Kota.

Robby mengungkapkan ada sanksi diberikan kepada caleg terpilih, yang belum melaporkan LHKPN, terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

“Wajib melaporkan karena kalau tidak melaporkan tanda terima LHKPN caleg terpilih, tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Sumut,” jelas Robby.

Dari data yang dilihat dari KPU Sumut PDIP 21 Caleg , Nasdem 12 Caleg, Hanura 5 Caleg, Perindo 1 Caleg, dan PKB 1 Caleg belum ada satupun Caleg nya yang menyerahkan harta kekayaan ke LHKPN.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mencatat baru 60 caleg terpilih DPRD Sumut periode 2024-2029, hasil Pemilu tahun 2024, membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal itu diungkpkan oleh Komisioner KPU Sumut, Robbi Effendi Hutagalung ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (6/8/2024).

Dari hasil data yang diperoleh dari KPU Sumut, 60 caleg terpilih sudah masuk ke KPU Sumut dengan perincian, PPP 1 orang, Gerindra 13 orang, PKS 10 orang, PAN 6 orang, Demokrat 5 orang, Golkar 22 orang, dan PKB 3 orang.

“DPW Parpol yang sudah menyampaikan ke KPU Sumut, dengan tanda terima LHKPN caleg terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2024-2029, saat ini sudah 60 orang,” ucapnya.

Mantan Komisioner KPUD Binjai tersebut mengatakan, ada sekitar 40 caleg terpilih belum melaporkan LHKPN ke KPK RI, dari 100 anggota DPRD Sumut. Robby mengimbau puluhan caleg terpilih segera melaporkan kekayaannya tersebut.

“Sudah pernah diimbau, dan disampaikan sosialisasi kepada Parpol terkait laporan LHKPN. Termasuk tata cara dan jadwalnya,” ucap Robby.

Sedangkan untuk jadwal pelantikan, KPU Sumut belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.

Untuk LHKPN disampaikan ke KPK RI, paling lama 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN itu, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi caleg terpilih ini. Termasuk, caleg terpilih di Kabupaten/Kota.

Robby mengungkapkan ada sanksi diberikan kepada caleg terpilih, yang belum melaporkan LHKPN, terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

“Wajib melaporkan karena kalau tidak melaporkan tanda terima LHKPN caleg terpilih, tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Sumut,” jelas Robby.

Dari data yang dilihat dari KPU Sumut PDIP 21 Caleg , Nasdem 12 Caleg, Hanura 5 Caleg, Perindo 1 Caleg, dan PKB 1 Caleg belum ada satupun Caleg nya yang menyerahkan harta kekayaan ke LHKPN.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/