SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO- Sidang pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kades pasar Baru, Suriadi dengan menghadirkan 3 saksi. Fakta baru terungkap, adanya tanda tangan palsu Kaur Umum dan Perencanaan di dokumen P APBDes 2020.
Atas dugaan tersebut saksi Dian Kurnia Kaur Umum dan Perencaan desa Pasar Baru akan melaporkan juga ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dokumen Perubahan Anggaran Dana Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai T.A 2020.
Sidang yang digelar di ruang Kartika tersebut, dipimpin Ketua majelis hakim Maria Cristine yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar, Senin (5/8).
Dalam kesaksiannya, Siti Zubaidah ( 40) mengatakan, semenjak Kades Suriadi menjabat, dirinya tidak pernah diikutsertakan Suriadi dalam perencanaan ADD Desa Asar Baru. Namun Sekdes menyuruh dirinya untuk menandatangani dokumen yang sama sekali tidak diketahui isinya karena takut ada masalah dikemudian hari.
“Semenjak Kades menjabat, saya tidak pernah diikutsertakan dalam rapat walaupun saya sebagai pemberdayaan PKH,”ucap Siti Zubaidah.
Untuk saksi kedua, Dian Kurnia yang menjabat sebagai Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pasar Baru, mengungkapkan ia mengetahui tanda tangannya dipalsukan pada saat pemeriksaan di kepolisian.
Ia pun pun mengaku heran karena sama sekali tidak pernah membubuhkan tanda tangan di dokumen P APBDes 2020. ,
Atas pemalsuan tanda tangan tersebut, Ia pun akan melaporkan juga mantan Kades dan Sekdes Desa Pasar Baru ke pihak berwajib supaya kasus ini dapat terungkap.
Dalam keterangan saksi yang lain, Nanda Mulya Prasetyo ( 30 ) Mantan Kasi Pelayanan, dalam persidangan mengatakan bahwa Ia enggan meneken P APBDes untuk kegiatan fiktif, yaitu pembelian Alat Kesehatan untuk makanan ibu hamil dan posyandu .
Menurutnya, untuk kegiatan tersebut tidak ada pelaksanaanya di lapangan, tetapi Kades Suryadi terus berusaha dengan mengeluarkan 3 surat pada bulan Desember 2020 dengan isinya sama agar menandatangani dokumen P-APBDes tersebut.
“Kalau gak salah ada 2 atau 3 surat dari kades untuk saya, yang inti isinya supaya menandatangani dokumen P APBDesa 2020 tersebut,”ungkap Nanda.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa memberikan pertanyaaan kepada saksi Nanda, apakah anggaran P APBDes 2020 diperuntukan kepada siapa?
Saksi Nada pun menjawab segala bentuk anggaran diperuntukan kepada masyarakat
Dikesempatan lain, masyarakat desa Pasar Baru berharap nantinya hakim memutusnya perkara dengan seadil-adilnya agar dikemudian hari kejadian yang tidak terulang ,serta dapat menjadi efek jera bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika Siti Zubaidah menemukan tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen anggaran desa.
Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan pihak pelapor. Siti kemudian melaporkan kasus ini ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sergai. ( fadly/han )