27 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Aniaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point, Agung Mangapul Divonis 17 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian (22) divonis hakim 17 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya seorang mahasiswi, Jennetha Laurensia di parkiran Mal Centre Point.

Majelis hakim diketuai Khairulludin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Agung Mangapul diyakini bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Sabtu (10/8).

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkait vonis hakim itu, Kasipidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama mengaku belum bisa menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

“Belum masuk laporan dr JPU k saya bang,” ucapnya melalui pesan whatsapp, yang dilayangkan wartawan.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada pada 22 Oktober 2023. Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian (22) divonis hakim 17 bulan penjara. Dia terbukti bersalah menganiaya seorang mahasiswi, Jennetha Laurensia di parkiran Mal Centre Point.

Majelis hakim diketuai Khairulludin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Agung Mangapul diyakini bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Sabtu (10/8).

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terkait vonis hakim itu, Kasipidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama mengaku belum bisa menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

“Belum masuk laporan dr JPU k saya bang,” ucapnya melalui pesan whatsapp, yang dilayangkan wartawan.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada pada 22 Oktober 2023. Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/