LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Upaya perlawanan Bowo alias TW usia 30 untuk melarikan diri dari sergapan petugas tak membuahkan hasil. Akibatnya, warga Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini berhasil dibekuk, Sabtu (10/8).
“Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa (13/8) di Mapolres setempat.
Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi masyarakat tentang gerakan tersangka mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
Dari tersangka, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram bruto, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk handphone merek Redmi warna hitam yang digunakan oleh tersangka.
Diinterogasi, Bowo mengakui sabu merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu tersebut, namun upaya pencarian di Desa Janji tidak membuahkan hasil.
“Saat ini, Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (fdh/han)