MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23), dituntut jaksa 20 tahun penjara. Kedua terdakwa warga asal Aceh ini, dinilai terbukti atas kasus kurir sabu seberat 4 kilogram, ke Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasi, dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Harun alias Mathias dan terdakwa Ahyatullah Khumaini alias Hishal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucapnya dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/9).
Kemudian, JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 18 Februari 2024. Saat itu, terdakwa Harun ditawarkan dan diajak oleh terdakwa Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu seberat 4000 gram (4 kg) ke Kota Palu, Sulteng.
Atas tawaran dan ajakan itu, Harun di imingi upah sebesar Rp80juta dan akan dibagi rata dengan Ahyatullah yang masing-masing memperoleh sejumlah Rp40.000.000.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2024, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah yang meminta Harun dan Ahyatullah untuk mengirim foto setengah badan agar dilampirkan dalam pembuatan KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Kemudian, keesokan harinya, Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta kepada Ahyatullah. Lalu, uang tersebut Ahyatullah bagi dua dengan Harun masing-masing sebesar Rp4 juta.
Kemudian pada malam harinya, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Kota Medan menggunakan transportasi umum darat (travel) dan tiba di Medan pada 21 Februari 2024.
Setibanya di Medan, seorang laki-laki menunjukkan sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur di salah satu penginapan yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian, sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu, pada 22 Februari 2024, Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Mereka tiba di bandara pada pukul 04.00 WIB.
Sesampainya di bandara, petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan menangkap para terdakwa dan menggeledah koper yang dibawa para terdakwa. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti 16 bungkus sabu dengan berat 3.847,8 gram. (man)