25 C
Medan
Friday, October 4, 2024

Kejatisu Kembali Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura II Kualanamu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan 4 tersangka baru, dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Ke empat tersangka yang ditahan diantaranya, BI selaku Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH selaku Direktur PT Incohi Consultan.

“Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting, Kamis (3/10) malam.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjutnya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.773.757.190 dari nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000, pada tahun 2019.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, jelasnya, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan 4 tersangka baru, dugaan korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2019.

Ke empat tersangka yang ditahan diantaranya, BI selaku Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH selaku Direktur PT Incohi Consultan.

“Pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan Volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting, Kamis (3/10) malam.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjutnya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.773.757.190 dari nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000, pada tahun 2019.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, jelasnya, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/