26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Terima UP Rp950 Juta Lebih dari Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Kas PT PPSU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp950 juta lebih. Uang itu dari perkara dugaan korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) sebesar Rp1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

“Benar, Tim Pidsus Kejatisu menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan pidana,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting, Selasa (29/10).

Lebih lanjut, kata dia, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp960.518.750 dan telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp10.000.000 yang disetor kerekening PPSU, pada 26 Juni 2024.

“Sisanya sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa ini melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejatisu,” pungkasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp950 juta lebih. Uang itu dari perkara dugaan korupsi atas penyalahgunaan Dana Kas PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) sebesar Rp1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

“Benar, Tim Pidsus Kejatisu menerima uang pengembalian dari perkara atas nama Terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan pidana,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting, Selasa (29/10).

Lebih lanjut, kata dia, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp960.518.750 dan telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp10.000.000 yang disetor kerekening PPSU, pada 26 Juni 2024.

“Sisanya sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra, Selasa ini melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejatisu,” pungkasnya.

Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/