27 C
Medan
Monday, February 23, 2026

Pemko Medan Tak Larang Jual Daging Non Halal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu larangan penjualan daging nonhalal (daging babi) di Kota Medan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Pemko Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan, melainkan langkah penataan perdagangan agar lebih tertib dan teratur.

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah, menilai telah terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait substansi SE tersebut.

“SE itu bukan merupakan larangan melakukan perdagangan daging nonhalal, tetapi merupakan suatu penataan. Surat edaran ini juga hanya menguatkan regulasi yang sudah ada sebelumnya, seperti Perda No.10 Tahun 2021 dan Perwal Kota Medan No.9 Tahun 2009,” ujar Capah kepada wartawan di Medan, Minggu (22/2/2026).

Didampingi Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Capah kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pelarangan penjualan daging non halal di Kota Medan.

“Ini murni salah tafsir. Sekali lagi kami tegaskan, Pemko Medan tidak pernah melarang penjualan daging non halal. Yang dilakukan adalah penataan agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib,” tegasnya.

Menurut Capah, sebelum menerbitkan surat edaran tersebut, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan. Hasil koordinasi tersebut menyepakati perlunya penataan lokasi dan sistem perdagangan demi menjaga ketertiban sekaligus menghormati keberagaman masyarakat Kota Medan. “Kota Medan ini majemuk. Kita ingin semua berjalan harmonis. Karena itu dilakukan penataan, bukan pelarangan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah penataan, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus penjualan daging non halal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Kedua pasar tersebut disiapkan dengan fasilitas yang dinilai lebih representatif dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Namun demikian, Capah menekankan bahwa bukan berarti pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi lain. “Bukan berarti di luar dua pasar itu tidak boleh berdagang. Tetap boleh, hanya saja nantinya akan kita tata agar lebih rapi dan sesuai aturan. Intinya, tidak ada larangan,” ujarnya kembali menegaskan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdako Medan, Muhammad Sofyan, juga menegaskan bahwa Pemko Medan sangat menghargai keberagaman yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Perlu kita pahami bahwa Kota Medan ini masyarakatnya majemuk. Kita menghargai kemajemukan itu. Tidak ada larangan penjualan daging babi. Pemerintah hanya ingin menata agar lebih baik dan teratur,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemko Medan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang keliru serta tetap menjaga suasana kondusif dan harmonis di tengah keberagaman Kota Medan. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu larangan penjualan daging nonhalal (daging babi) di Kota Medan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Pemko Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan, melainkan langkah penataan perdagangan agar lebih tertib dan teratur.

Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah, menilai telah terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait substansi SE tersebut.

“SE itu bukan merupakan larangan melakukan perdagangan daging nonhalal, tetapi merupakan suatu penataan. Surat edaran ini juga hanya menguatkan regulasi yang sudah ada sebelumnya, seperti Perda No.10 Tahun 2021 dan Perwal Kota Medan No.9 Tahun 2009,” ujar Capah kepada wartawan di Medan, Minggu (22/2/2026).

Didampingi Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Capah kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan pelarangan penjualan daging non halal di Kota Medan.

“Ini murni salah tafsir. Sekali lagi kami tegaskan, Pemko Medan tidak pernah melarang penjualan daging non halal. Yang dilakukan adalah penataan agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib,” tegasnya.

Menurut Capah, sebelum menerbitkan surat edaran tersebut, Pemko Medan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan. Hasil koordinasi tersebut menyepakati perlunya penataan lokasi dan sistem perdagangan demi menjaga ketertiban sekaligus menghormati keberagaman masyarakat Kota Medan. “Kota Medan ini majemuk. Kita ingin semua berjalan harmonis. Karena itu dilakukan penataan, bukan pelarangan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah penataan, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus penjualan daging non halal di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Kedua pasar tersebut disiapkan dengan fasilitas yang dinilai lebih representatif dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Namun demikian, Capah menekankan bahwa bukan berarti pedagang tidak diperbolehkan berjualan di lokasi lain. “Bukan berarti di luar dua pasar itu tidak boleh berdagang. Tetap boleh, hanya saja nantinya akan kita tata agar lebih rapi dan sesuai aturan. Intinya, tidak ada larangan,” ujarnya kembali menegaskan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdako Medan, Muhammad Sofyan, juga menegaskan bahwa Pemko Medan sangat menghargai keberagaman yang ada di ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.

“Perlu kita pahami bahwa Kota Medan ini masyarakatnya majemuk. Kita menghargai kemajemukan itu. Tidak ada larangan penjualan daging babi. Pemerintah hanya ingin menata agar lebih baik dan teratur,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Pemko Medan berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh informasi yang keliru serta tetap menjaga suasana kondusif dan harmonis di tengah keberagaman Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru