MEDAN, SumutPos.co– Fakta menarik terungkap dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026). Saksi dari PT Bahana Sekuritas menyebut proyek kerja sama pengelolaan lahan tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan hingga triliunan rupiah.
Director Investment Banking PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah menyampaikan, kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, diproyeksikan meraup keuntungan hingga Rp7,7 triliun.
Hal tersebut disampaikan Nelwin saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026). Ia menjelaskan, kerja sama operasional tersebut telah melalui kajian kelayakan yang mereka lakukan. Menurutnya, pengoptimalan aset PTPN seluas 8.077 hektare merupakan langkah yang dinilai tepat untuk meningkatkan nilai lahan yang sebelumnya tidak produktif.
“Itu pada tahun 2012 itu adanya keinginan PTPN untuk mengoptimalkan lahan yang mereka miliki seluas 8.077 hektare yang dikerjasamakan ada kawasan hijau dan kawasan yang dikembangkan. Berdasarkan parameter yang kami lakukan kajian uji kelayakan, menurut kami layak dikerjasamakan. Tapi izin baru 2019 diberikan oleh Kementerian,” kata Nelwin.
Nelwin menambahkan, kerja sama antara PT NDP sebagai anak usaha PTPN dengan PT DMKR dilakukan setelah adanya kajian serta persetujuan dari Kementerian BUMN yang terbit pada 2019.
Ia juga menjelaskan bahwa pembentukan PT NDP tidak terlepas dari keterbatasan ruang lingkup usaha PTPN sebagai perusahaan perkebunan. Karena keterbatasan unit usaha itu, PT NDP didirikan sebagai unit usaha baru yang kemudian mendapatkan saham berupa lahan PTPN lewat mekanisme inbreng.
“Yang kami tahu PTPN izin usaha kebun itu jadi landasan mengapa adanya PT NDP. Kalau kami pahami untuk menangani lahan ribuan hektare perlu modal, karena itu perlu kerja sama pihak ketiga. Karena itu yang paling menguntungkan kerja sama dengan pihak ketiga. Sudah ada persetujuan RUPS dari Kementerian BUMN, bahkan sebelum Irwan sebagai direktur PTPN,” kata Nelwin.
Dalam kajian tersebut, kerja sama pengelolaan selama 30 tahun diproyeksikan menghasilkan keuntungan signifikan dari pengembangan kawasan perumahan, bisnis, dan ruang terbuka hijau. “Dalam kajian selama 30 tahun yang kami lakukan dari masing-masing segmen bisnis yang akan dibangun hingga tahun 2051 didapatkan nilai profit total proyek ini Rp7,7 triliun. Positif untung Rp7,7 triliun,” tambahnya.
Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nelwin mengaku tidak mengetahui hal tersebut dalam kajian yang dilakukan saat itu. “Pada saat itu belum ada. Tapi kesimpulan kami proyek ini layak dijalankan,” katanya.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan empat saksi lainnya yang berprofesi sebagai notaris, yakni M Zunuza, Dr Sutrisno, Dr Belahim, dan Arifin. Para saksi tersebut dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan PTPN.
M Zunuza menjelaskan, pihaknya berperan dalam pembuatan akta jual beli untuk properti yang dibangun di atas lahan eks HGU PTPN. Ia menyebutkan, dari total 2.514 hektare lahan, baru sekitar 289 hektare yang telah dikembangkan menjadi kawasan perumahan, antara lain di wilayah Helvetia hingga Sampali.
“Jadi inbreng ini sebagai penyertaan modal dalam bentuk tanah yang berbentuk HGU milik PTPN. Setelah itu kami urus ke Menkumham untuk perubahan dalam proses pelepasan HGU induk agar dilepaskan status hak tanahnya. Helvetia, Bangun Sari, Sampali. Kami menerima permintaan dari DMKR untuk pembuatan akta jual beli dengan konsumen ada 30 nasabah di Helvetia. Dari pemilik HGB atas nama NDP, namun proses balik nama belum selesai,” kata dia.
Ia menambahkan, hingga saat ini status lahan tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP. Menurutnya, setelah proses akta jual beli dilakukan, seharusnya dapat dilanjutkan dengan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditingkatkan menjadi hak milik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di BPN semua bersih, telah ada akta jual belinya, setelah dilakukan itu proses balik nama untuk ditingkatkan ke surat hak milik yang kemudian terhenti. Biasanya setelah dilakukan proses balik namanya selesai status HGB kemudian ditingkatkan jadi SHM,” terang Zunuza. (rel/adz)

