MEDAN, SumutPos.co– Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN menilai, perubahan HGU menjadi HGB tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dian Puji.
Chairul menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama kerugian negara dan keuntungan pribadi. “Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan,” kata Chairul.
Menurutnya, unsur tersebut tidak terpenuhi apabila tidak ada keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. “Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi,” ujarnya.
Ia menyebut, kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum dapat dilaksanakan karena belum adanya aturan teknis. “Secara logis, belum akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata,” katanya.
Chairul menegaskan, hal tersebut bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan. “Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.
Sementara Dian Puji menjelaskan, mekanisme inbreng dalam pengalihan lahan merupakan praktik yang sah secara hukum. “Setelah inbreng, lahan sudah milik anak PTPN, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu PTPN dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut. Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng,” kata Dian.
Ia menyebut bahwa perubahan hak tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. “Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Hanya BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akuntan publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilakukan atas nama BPK,” ujarnya.
Dian menambahkan, audit harus dilakukan secara akurat. “Apakah audit hanya berdasarkan BAP. Tentu tidak bisa karena harus dilakukan tanggapan untuk meminta keterangan pihak yang bersangkutan. Jadi, ada tahapan meyakinkan adanya kerugian negara. Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum,” katanya.
Menurut Dian, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi. “Misal, adanya kewajiban penyerahan lahan sebanyak 20 persen. Itu harus ada ketetapan tindak lanjut agar kemudian bisa dilakukan penyerahan bila hal itu merupakan kewajiban,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN periode 2022–2024. Empat terdakwa yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)

