Kecelakaan Kerja di Proyek Islamic Center, Pemko Beri Santunan Ahli Waris Rp208 Juta

Pemerintah Kota Medan memastikan hak-hak almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, telah dipenuhi sepenuhnya. Santunan sebesar Rp208 juta resmi diserahkan kepada pihak ahli waris setelah melalui proses mediasi yang ketat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan John Ester Lase, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah sejak awal. Instruksi langsung dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan agar kasus diselesaikan secara adil dan hak korban dipenuhi tanpa kompromi.

“Bapak Wali Kota meminta agar persoalan ini dikawal sampai tuntas. Kami langsung mendesak pihak pelaksana proyek untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban,” ujar John, Rabu (22/4/2026).

Karena korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Medan menuntut agar santunan tetap diberikan dengan skema setara ketentuan yang berlaku. Setelah melalui mediasi bersama berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disepakati besaran santunan berdasarkan perhitungan 48 kali Upah Minimum Kota (UMK).

Dengan asumsi UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta per bulan, total santunan yang diberikan mencapai kurang lebih Rp208 juta. Penyerahan dilakukan langsung oleh pihak pelaksana proyek, dengan pemerintah hadir sebagai saksi untuk memastikan hak tersebut diterima secara utuh oleh keluarga korban.

John menegaskan, peristiwa ini menjadi evaluasi besar bagi seluruh proyek di lingkungan Pemko Medan. Ke depan, pengawasan terhadap keselamatan kerja dan administrasi akan diperketat, tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

“Kami pastikan seluruh pekerja wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dijalankan secara serius. Ini bukan formalitas, tapi komitmen melindungi nyawa pekerja,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemko Medan dalam memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja, sekaligus mendorong seluruh pelaksana proyek agar lebih disiplin dalam menerapkan standar keselamatan kerja. (map/ila)

Pemerintah Kota Medan memastikan hak-hak almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, telah dipenuhi sepenuhnya. Santunan sebesar Rp208 juta resmi diserahkan kepada pihak ahli waris setelah melalui proses mediasi yang ketat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan John Ester Lase, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah sejak awal. Instruksi langsung dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan agar kasus diselesaikan secara adil dan hak korban dipenuhi tanpa kompromi.

“Bapak Wali Kota meminta agar persoalan ini dikawal sampai tuntas. Kami langsung mendesak pihak pelaksana proyek untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban,” ujar John, Rabu (22/4/2026).

Karena korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Medan menuntut agar santunan tetap diberikan dengan skema setara ketentuan yang berlaku. Setelah melalui mediasi bersama berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, disepakati besaran santunan berdasarkan perhitungan 48 kali Upah Minimum Kota (UMK).

Dengan asumsi UMK Kota Medan sekitar Rp4,3 juta per bulan, total santunan yang diberikan mencapai kurang lebih Rp208 juta. Penyerahan dilakukan langsung oleh pihak pelaksana proyek, dengan pemerintah hadir sebagai saksi untuk memastikan hak tersebut diterima secara utuh oleh keluarga korban.

John menegaskan, peristiwa ini menjadi evaluasi besar bagi seluruh proyek di lingkungan Pemko Medan. Ke depan, pengawasan terhadap keselamatan kerja dan administrasi akan diperketat, tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

“Kami pastikan seluruh pekerja wajib terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dijalankan secara serius. Ini bukan formalitas, tapi komitmen melindungi nyawa pekerja,” tegasnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemko Medan dalam memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja, sekaligus mendorong seluruh pelaksana proyek agar lebih disiplin dalam menerapkan standar keselamatan kerja. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru